Magetan Today
Puluhan Kilometer (Km) Jalan milik Kabupaten Magetan rusak parah. Data Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan sepanjang 13,75 Km jalan Kabupaten Magetan rusak berat. Sedangkan 150,91 Km jalan Kabupaten rusak ringan.
Jika mengacu pada Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, seperti yang disebutkan pada Pasal 24 ayat (1).
Masyarakat yang merasa menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan rusak dapat melaporkan ke pihak berwajib.” Boleh, kalau benar itu penyebabnya,” kata AKP Nugroho, Kasat Lantas Polres Magetan, Minggu (1/4).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid, mengaku telah menempatkan rambu- rambu peringatan disejumlah jalan rusak di Kabupaten Magetan. ” Kita belum cukup anggaran untuk perbaikan semua jalan yang rusak, sementara kita beri rambu-rambu,” ungkap Muhtar Wahid.