Magetan Today
Kurang lebih 2 Hektar tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dan Tanah Kas Desa (TKD) Ringinagung Kecamatan Magetan berhasil dipulihkan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan.
Kurang lebih 40 tahun aset senilai Rp 3 Miliar tersebut terlunta – lunta karena tidak bersertifikat. ” Hari ini kami serahkan 4 sertifikat, 3 sertifikat kepada Pemkab Magetan melalui Bapak Bupati dan 1 sertifikat kepada Pemdes Ringinagung melalui bapak Kepala desa,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejari Magetan melalui Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Magetan, Selasa (14/9).
Dijelaskan Gabriel sapaan Kasi Datun Kejari Magetan, Kejari Magetan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemdes Ringinagung terkait status TKD diarea Lingkungan Industri Kulit (LIK) Magetan.
Selanjutnya Tim Pengacara Negara (JP) Kejari Magetan melacak dokumen TKD yang belum bersertifikat tersebut. ” Setelah kita buktikan jika tanah seluas 2 hektar tersebut merupakan aset, BPN akhirnya menerbitkan sertifikat,” jelas Kasi Datun Kejari Magetan.
Ditegaskan Gabriel, Kajari Magetan, Ely Rahmawati, akan membantu Pemkab Magetan memulihkan aset tanah jika ada yang terlunta – lunta karena belum mengantongi sertifikat. ” Ibu Kajari Magetan memastikan, akan membantu Pemkab Magetan memulihkkan aset – aset milik Pemkab Magetan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penyerahan sertifikat tanas aset didesa Ringinangung Kecamatan Magetan digelar diruang jamuan Pendopo Surya Graha ( PSG) Magetan. Hadir Kepala Kejari Magetan, Ely Rahmawati, Tim JP Negara Kejari Magetan, Kepala BPN, Bupati Magetan, Suprawoto, Forkopimda serta jajaran pejabat dilingkup Pemkab Magetan.