Magetan Today
Ijin pendirian toko berjaringan atau waralaba dihentikan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Magetan.
Melalui laman akun media sosial Humas protokol magetan, moratorium ijin waralaba resmi diberlakukan. ” Ini merupakan kebijakan bapak Bupati untuk menghidupkan toko tradisional di Kabupaten Magetan, ” kata Kabag Humas PemKab Magetan, Wahyu Saptawati Budi Utami melalui Eko Budiono, Kasubag Pemberitaan, Bagian Humas dan Protokol Setdakab Magetan, Rabu (14/11).
Dijelaskan Eko, Bupati mengajak warga Kabupaten Magetan untuk belanja di toko kelontong tetangga serta pasar tradisional di sekitar rumah. ” Belanja di pasar tradisional dan toko kelontong akan banyak memetik manfaat bagi tetangga kita dan Uang akan beredar tetap di daerah kita, ungkap Kasubag Pemberitaan.
Data yang dihimpun Magetan Today dari kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, periode 31 Oktober lalu jumlah toko modern berjaringan sebanyak 34 unit.
Disisi lain, DPM-PTSP Kabupaten Magetan telah menyiapkan perangkat hukum untuk moratorium ijin toko waralaba tersebut. ” Perangkat hukum telah kami siapkan, saat ini berada di Bagian Administrasi perekonomian Setdakab Magetan, ” ungkap Plt Kepala Dinas DPM-PTSP Kabupaten Magetan , Joko Trihono melalui Heri Agus Sutrisno, Kepala seksi (Kasi) Informasi DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Rabu (14/11).
Dikatakan Heri, DPM-PTSP Kabupaten Magetan secara resmi telah menyurati sejumlah PT yang menaungi toko waralaba terkait penghentian pendirian toko modern berjaringan di Kabupaten Magetan. ” Pemberitahuan kepada PT yang menaungi toko waralaba juga telah kita kirim, agar mereka paham aturan di Kabupaten Magetan,” pungkas Kasi Informasi DPM-PTSP Kabupaten Magetan.