Home / Berita Update

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:01 WIB

Pemkab Magetan Bantu Bu Jiatni Uang Tunai dan Gerobak Dagang.

Bu Jiatni menghitung Uang Bantuan Dari Disperindag Magetan. ( Ist).

Bu Jiatni menghitung Uang Bantuan Dari Disperindag Magetan. ( Ist).

MAGETAN TODAY – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) memberikan perhatian mendalam kepada Jiatni, pemilik Warung kopi (Warkop) yang sebelumnya berjualan didepan rumah promosi di jalan Diponegoro Kelurahan Selosari Kecamatan Magetan.

Setelah disediakan lahan relokasi Warkop di barat Kantor kelurahan Selosari, Pemkab Magetan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta serta gerobak untuk jualan.

Baca juga :   Marak Penipuan Catut Nama Pejabat Magetan.

Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku jika bantuan uang tunai kepada Jiatni untuk pendirian Warkopnya. ” Bantuan dari Disperindag telah diterima sendiri oleh bu Jiatni di kelurahan Selosari,” kata Sucipto, Rabu (16/3).

Sebelumnya, Disperindag Kabupaten Magetan bersama Ketua DPRD Magetan Sujatno telah koordinasi bersama – sama mencari solusi guna membantu Jiatni.

Baca juga :   Hadiri Rapat Paripurna DPR, Ketua DPR Sambut Hangat Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual.

” Terkait bantuan uang sebesar satu juta adalah tindak lanjut pertemuan di rumah bu Jiatni yang dihadiri juga bapak Sujatno Ketua DPRD, dalam pertemuan itu telah disepakati lokasi tempat warung di sebelah barat balai kelurahan selosari,” pungkas Kepala Disperindag Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Dikira Bom, Tas Hello Kitty Berisi Handuk Bikin Geger.

Berita Update

Amankan PPK, Kapolres Kerahkan Personil Senjata Lengkap.

Berita Update

RSUD Sayidiman Siapkan Ruangan Khusus Caleg Depresi

Berita Update

Oleng, Inova Terjun Ke Sungai.

Berita Update

Hardiknas Dikpora Magetan Dihadiri Mendikbud.

Berita Update

Emil Janji Kawal Usahawan Muda Magetan

Berita Update

Amankan Idul Fitri,Kapolres Terjunkan 431 Personil

Berita Update

Hanya Modal e-KTP, UKM Langsung Dapat IUMK.
error: