Magetan Today
Sejumlah pejabat Pemkab Magetan yang hingga kini belum melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online dinilai malas oleh Bupati dan Sekda Magetan.
Bupati Magetan, Suprawoto, mengaku akan mengingatkan anak buahnya agar segera lapor kekayaan kepada KPK. ” Akan kita sampaikan kepada ASN yang memiliki kewajiban agar segera melapor harta kekayaanya,” kata Suprawoto, Sabtu (26/1).
Menurut Bupati, pelaporan kekayaan ASN melalui Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) online sangat mudah. ASN tidak perlu menyertakan bukti kepemilikan ketika laporan manual. ” Melalui e- LHKPN sekarang tidak ribet, tidak perlu takut,” ujar Suprawoto kepada Magetan Today.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan, Suko Winardi, menyebut, periode 24 Januari 2019, baru 40% pejabat Pemkab Magetan yang melaporkan kekayaan kepada KPK. Sedangkan 60% lainya masih malas melapor.
Sebagai informasi, KPK telah mengirimkan surat kepada instansi daerah agar melaporkan harta kekayaannya. Dikutip dari pengumuman resmi di website KPK, para penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN dengan tahun pelaporan 2018 secara daring paling lambat 31 Maret 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Jika hal ini dilanggar, pasal 20 UU tersebut menggariskan pelakunya dikenai sanksi administratif.