Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan belum dapat merestui pembukaan tempat wisata meski Kabupaten Magetan saat ini berstatus level 2 seperti yang dilansir akun media sosial (Medsos) Pemerintah Provinsi Jawa Timur @ jatimpemprov.
Kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengaku masih berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4,3 dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa – Bali. ” Secara aturan Inmendagri 42/2021 Kabupaten Magetan saat ini level 3, jadi kami masih menunggu payung hukum selanjutnya,” kata Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (17/9).
Namun Joko Trihono mengaku telah mempersiapkan diri terkait Sarana dan Prasarana ( Sarpras) destinasi wisata di Kabupaten Magetan jika sewaktu – waktu dibolehkan operasional. ” Sosialisasi terhadap pelaku jasa wisata telah kami laksanakan jika sewaktu – waktu diperbolehkan buka,” terangnya.
Mengacu pada Inmendagri 42/2021 Tentang PPKM Jawa – Bali. Wilayah level 2 diijinkan buka tempat wisata umum dengan kapasitas 25%, dengan penerapan Protokol kesehatan (Prokes) sesuai yang diatur Kementerian Kesehatan. Selain itu pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak berusia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Disisi lain, Disparbud Kabupaten Magetan juga memperkenalkan Serifikat CHSE kepada pelaku jasa Pariwisata di Kabupaten Magetan. Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk menjaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.