Magetan Today
Program “Satu NIK Beragam Layanan Publik” kini mulai dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan.
Selaras dengan konsep Bupati Suprawoto menuju Magetan Smart City, Dinas Dukcapil mulai merangkai mimpi Bupati Magetan melalui program “Satu NIK Beragam Layanan Publik”.
Menurut data Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, saat ini telah ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diproses Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk medapatkan Virtual Private Network (VPN).
Kelima OPD yang telah terikat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan terkait pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPKB dan P3A), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Sayidiman Magetan.
Program “Satu NIK Beragam Layanan Publik” akan mempermudah kinerja validasi data yang dilakukan perangkat daerah yang menyangkut berkas adminduk warga Kabupaten Magetan. ” Melalui program Satu NIK ini, OPD akan semakin mudah melakukan validasi data setiap warga Kabupaten Magetan,” kata Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Selasa (4/11).
Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan berharap, PKS akan terjalin pada seluruh OPD di Kabupaten Magetan agar program “Satu NIK Beragam Layanan Publik” ini dapat mendukung konsep Bupati Suprawoto mewujudkan Magetan Kota Pintar.