Magetan Today
Moratorium penghentian ijin toko berjaringan atau waralaba yang dikeluarkan Bupati Magetan, Suprawoto, sejak November 2018 lalu, tampaknya tidak digubris sejumlah pengelola toko modern.
Buktinya, petugas gabungan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan menangkap basah toko modern menjalankan bisnis sistem waralaba atau berjaringan.
Toko modern yang berdiri di Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro tersebut, menjajakan produk waralaba lengkap dengan atribut seragam pegawainya bertuliskan Indomaret. ” Temuan kita, produk waralaba serta seragam bertuliskan Indomaret, ” Kata Sunarti Condrowati, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Jumat (23/8).
Padahal, pengelola toko mengajukan ijin kepada DPM-PTSP sejak 6 Juni 2018 lalu, sebagai minimarket, bukan toko berjaringan.” Ijinya bukan toko berjaringan, namun fakta lapangan kita temukan produk- produk toko berjaringan,” jelas Kepala DPM PTSP Magetan.
Beruntung Pemkab Magetan hanya melakukan pembinaan kepada pemilik toko, tidak sampai penutupan meski terbukti melanggar Peraturan bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018, Tentang Penghentian Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Berjaringan.” Kita bina bersama OPD terkait, serta diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya,” pungkas Sunarti Condrowati.