Magetan Today
Kurang lebih 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II (dua) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan berkesempatan memiliki jabatan tambahan selain Kepala Perangkat Daerah.
Panitia seleksi (Pansel) Calon Komisaris PT. BPR Syariah Magetan memberi ruang kepada PNS eselon II yang berusia dibawah 55 tahun untuk merangkap menjadi Komisaris perusahaan Perbankan milik Pemkab Magetan tersebut.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan BPR Milik Pemerintah Daerah, Komisaris Utama PT. BPR Syariah Magetan akan mendapatkan honor paling banyak sebesar 40% dari penghasilan Direktur utama (Dirut). Sedangkan Anggota Komisaris akan menerima Honorium paling banyak sebesar 80% dari Komisaris Utama.
Besaran Honorium Komisaris PT. BPR Syariah Magetan tersebut diamini sumber Magetan Today. ” Untuk Ketua paling banyak 40% dari Direktur Utama dan Anggota Dewas paling banyak 80% dari Ketua Dewas,” kata Sumber yang menolak namanya disebutkan, Rabu (18/11).
Terpisah, Kepala bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian Setdakab Magetan, Kartini, ketika dikonfirmasi besaran honorium Komisaris PT. BPR Syariah Magetan yang akan diterima pejabat eselon II jika terpilih menjadi Komisaris memilih membalas emotion tanda maaf (tangan) disertai mata maaf.
Sebagai informasi, Pansel Calon Komisaris PT. BPR Syariah Magetan yang diketuai Sekda Magetan Hergunadi membuka peluang bagi pejabat Pemkab Magetan level eselon II untuk menduduki kursi Komisaris PT BPR Syariah Magetan. Pendaftaran dibuka sejak 17 November dan ditutup 20 November mendatang.