Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:57 WIB

Mantan Kades Baleasri Divonis Setahun Penjara,Denda Rp 50 Juta.

Terdakwa Emi Hariyono Ketika Digelandang Ke Rutan Magetan. ( Dok/MagetanToday).

Terdakwa Emi Hariyono Ketika Digelandang Ke Rutan Magetan. ( Dok/MagetanToday).

Magetan Today
Terdakwa korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017-2018 Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Emi Hariyono, divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.

Mantan Kepala desa (Kades) Baleasri tersebut, terbukti korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2017- 2018, yang merugikan negara sebesar Rp 248 juta.

Kasi Pidsus Kejari Magetan,Sulistyo Utomo bersama Antonius, Kasi Intelijen Kejari Magetan. (Norik/MagetanToday).

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ely Rahmawati melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sulistyo Utomo, mengaku jika vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menyentuh keadilan masyarakat. ” Setelah kami koordinasi dengan tim dan meminta petunjuk pimpinan kami menerima putusan tersebut,” kata Sulistyo Utomo didampingi Antonius, Kasi Intelijen Kejari Magetan, Selasa (23/2).

Menurut Kasi Pidsus, terdakwa Emi Hariyono telah mengembalikan semua kerugian negara akibat praktik rasuahnya tersebut. ” Selain kooperatif selama penyidikan hingga persidangan, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 248 juta,” jelas Sulistyo Utomo.

Sebagai informasi, sidang perkara korupsi DD dan ADD Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/2).

Sidang diketuai Tongani SH.,MH dengan hakim anggota Bagus Handoko, SH dan Kusdarwanto, SH.,SE.,MH.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Assesment Kepala Dinas, Jabatan Kadinkes Ditinggal!

Pariwisata

Kebun Bunga Refugia Buka Kembali.

Pemerintahan-Politik

Pansus LKPJ Sebut PemKab Terkena “SiLPA TRAP”.

Pemerintahan-Politik

POCADI Nunggu Suplai Internet Diskominfo.

Peristiwa

Rumah Warga Candirejo Digeledah Densus, Ada Apa?

Pemerintahan-Politik

SiLPA 2021 Rp 363 Miliar, Bupati Suprawoto Klaim Hasil Penghematan Anggaran APBD Magetan.

Pemerintahan-Politik

Bupati Minta Perantau Tunda Mudik.

Pariwisata

Suprawoto Bupati Ke-17 Pembagi Kue Bolu Rahayu
error: