Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:57 WIB

Mantan Kades Baleasri Divonis Setahun Penjara,Denda Rp 50 Juta.

Terdakwa Emi Hariyono Ketika Digelandang Ke Rutan Magetan. ( Dok/MagetanToday).

Terdakwa Emi Hariyono Ketika Digelandang Ke Rutan Magetan. ( Dok/MagetanToday).

Magetan Today
Terdakwa korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017-2018 Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Emi Hariyono, divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.

Mantan Kepala desa (Kades) Baleasri tersebut, terbukti korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2017- 2018, yang merugikan negara sebesar Rp 248 juta.

Kasi Pidsus Kejari Magetan,Sulistyo Utomo bersama Antonius, Kasi Intelijen Kejari Magetan. (Norik/MagetanToday).

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ely Rahmawati melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sulistyo Utomo, mengaku jika vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menyentuh keadilan masyarakat. ” Setelah kami koordinasi dengan tim dan meminta petunjuk pimpinan kami menerima putusan tersebut,” kata Sulistyo Utomo didampingi Antonius, Kasi Intelijen Kejari Magetan, Selasa (23/2).

Menurut Kasi Pidsus, terdakwa Emi Hariyono telah mengembalikan semua kerugian negara akibat praktik rasuahnya tersebut. ” Selain kooperatif selama penyidikan hingga persidangan, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 248 juta,” jelas Sulistyo Utomo.

Sebagai informasi, sidang perkara korupsi DD dan ADD Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/2).

Sidang diketuai Tongani SH.,MH dengan hakim anggota Bagus Handoko, SH dan Kusdarwanto, SH.,SE.,MH.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Dengar Kabar Rampok Dibekuk, Ratusan Warga Penuhi Polsek Takeran.

Berita Update

Ratusan Nakes Melepas Jenasah Sejawat Akibat Covid-19.

Berita Update

5 Pejabat berebut Kursi Dewas PDAM.

Berita Update

Adpel Samsat Ajak Manfaatkan Program Pemutihan.

Berita Update

Balita Meninggal Dikolam

Berita Update

Dipamiti Anak Jadi Relawan Corona, Hati Bupati Campur Aduk.

Berita Update

Dinilai Terlalu Ringan, JPU Banding Vonis Terdakwa Dana Hibah Panwaskab.

Berita Update

Bolos 1 April, Pemkab Siapkan Sanksi Bagi PNS
error: