Magetan Today
Terdakwa korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017-2018 Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Emi Hariyono, divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Mantan Kepala desa (Kades) Baleasri tersebut, terbukti korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2017- 2018, yang merugikan negara sebesar Rp 248 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ely Rahmawati melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sulistyo Utomo, mengaku jika vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menyentuh keadilan masyarakat. ” Setelah kami koordinasi dengan tim dan meminta petunjuk pimpinan kami menerima putusan tersebut,” kata Sulistyo Utomo didampingi Antonius, Kasi Intelijen Kejari Magetan, Selasa (23/2).
Menurut Kasi Pidsus, terdakwa Emi Hariyono telah mengembalikan semua kerugian negara akibat praktik rasuahnya tersebut. ” Selain kooperatif selama penyidikan hingga persidangan, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 248 juta,” jelas Sulistyo Utomo.
Sebagai informasi, sidang perkara korupsi DD dan ADD Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/2).
Sidang diketuai Tongani SH.,MH dengan hakim anggota Bagus Handoko, SH dan Kusdarwanto, SH.,SE.,MH.