Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 7 Mei 2021 - 17:56 WIB

LKPD Magetan TA 2020 Diganjar WTP.

Bupati Magetan, Suprawoto bersama Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan Kalan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono. ( Istimewa).

Bupati Magetan, Suprawoto bersama Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan Kalan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono. ( Istimewa).

Magetan Today
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2020.

Opini WTP disampaikan langsung Kepala Perwakilan (Kalan) BPKP Jawa Timur, Joko Agus Setyono kepada Bupati Magetan, Suprawoto serta Ketua DPRD Magetan, Sujatno, dikantor BPKP Jawa Timur, Jumat ( 7/5).

Bupati Suprawoto berterima kasih kepada semua pihak yang telah menjalankan keuangan Kabupaten Magetan sesuai ketentuan yang berlaku. ” Terima kasih semua pihak (opd) yang telah berusaha untuk melakukan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan,” kata Bupati Magetan kepada Magetan Today.

Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Magetan, Bupati Suprawoto berharap kekurangan yang saat ini masih terjadi agar dihilangkan. ” Kekurangan yang selama ini masih ada agar dihilangkan, kalau belum bisa diperkecil,” ungkap Bupati Magetan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Sujatno, mengapreasi predikat WTP yang diraih Kabupaten Magetan dalam sajian Laporan Keuangan TA 2020. ” Atas nama lembaga kami memberikan apreasiasi kepada Bupati Magetan beserta jajaran atas opini WTP Laporan Keuangan Tahun 2020 dari BPK Jawa Timur, ” ujar Ketua DPRD Magetan.

Sujatno berharap, predikat WTP dari BPK akan terus dipertahankan oleh Pemkab Magetan pada setiap laporan keuangan. ” Kabupaten Magetan harus dapat mempertahankan opini WTP setiap laporan keuangan,” urai Ketua DPRD Magetan.

Terkait temuan BPK, Ketua DPRD Magetan Meminta Bupati Magetan, Suprawoto, untuk segera menyelesaikanya. ” Dengan adanya temuan untuk segera ada perbaikan karena batas waktu 60 hari dari penyerahan LHP untuk ditanggapi oleh Bupati,” pungkas Sujatno.

Sebagai informasi, predikat WTP secara berutun telah diraih Kabupaten Magetan sejak Tahun Anggaran 2014. Ganjaran WTP tahun ini adalah opini ke-7 yang diraih Pemkab Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

UMK 2019 Diusulkan Rp 1,6 Juta.

Pemerintahan-Politik

Lima Embung Ditarget Rampung 2021

Ekonomi & Bisnis

Toko Bunga Axelflorist Jujugan Warga Magetan

Pemerintahan-Politik

972 Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat, Dewan Bentuk Pansus!

Kesehatan

Kesehatan Pengunjung Sarangan Diawasi.

Pariwisata

Naikan Tiket, Pemkab Poles Sarangan Besar-Besaran.

Hukum & Kriminal

Kirim Teguran Pamungkas, Pemkab Ancam Libas Karaoke Ilegal Desa Malang.

Pemerintahan-Politik

Warga Desa Tanjung Sepreh Lurug Kantor Perijinan, Ini Tuntutanya!
error: