Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 7 Mei 2021 - 17:56 WIB

LKPD Magetan TA 2020 Diganjar WTP.

Bupati Magetan, Suprawoto bersama Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan Kalan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono. ( Istimewa).

Bupati Magetan, Suprawoto bersama Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan Kalan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono. ( Istimewa).

Magetan Today
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2020.

Opini WTP disampaikan langsung Kepala Perwakilan (Kalan) BPKP Jawa Timur, Joko Agus Setyono kepada Bupati Magetan, Suprawoto serta Ketua DPRD Magetan, Sujatno, dikantor BPKP Jawa Timur, Jumat ( 7/5).

Bupati Suprawoto berterima kasih kepada semua pihak yang telah menjalankan keuangan Kabupaten Magetan sesuai ketentuan yang berlaku. ” Terima kasih semua pihak (opd) yang telah berusaha untuk melakukan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan,” kata Bupati Magetan kepada Magetan Today.

Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Magetan, Bupati Suprawoto berharap kekurangan yang saat ini masih terjadi agar dihilangkan. ” Kekurangan yang selama ini masih ada agar dihilangkan, kalau belum bisa diperkecil,” ungkap Bupati Magetan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Sujatno, mengapreasi predikat WTP yang diraih Kabupaten Magetan dalam sajian Laporan Keuangan TA 2020. ” Atas nama lembaga kami memberikan apreasiasi kepada Bupati Magetan beserta jajaran atas opini WTP Laporan Keuangan Tahun 2020 dari BPK Jawa Timur, ” ujar Ketua DPRD Magetan.

Sujatno berharap, predikat WTP dari BPK akan terus dipertahankan oleh Pemkab Magetan pada setiap laporan keuangan. ” Kabupaten Magetan harus dapat mempertahankan opini WTP setiap laporan keuangan,” urai Ketua DPRD Magetan.

Terkait temuan BPK, Ketua DPRD Magetan Meminta Bupati Magetan, Suprawoto, untuk segera menyelesaikanya. ” Dengan adanya temuan untuk segera ada perbaikan karena batas waktu 60 hari dari penyerahan LHP untuk ditanggapi oleh Bupati,” pungkas Sujatno.

Sebagai informasi, predikat WTP secara berutun telah diraih Kabupaten Magetan sejak Tahun Anggaran 2014. Ganjaran WTP tahun ini adalah opini ke-7 yang diraih Pemkab Magetan.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dipecah 3 Paket, Proyek Stadion Yosonegoro Jadi Atensi Kejaksaan.

Kesehatan

Inilah Potret Warga Magetan Saling Menguatkan Diwilayah Pendemi Corona

Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi DLH Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor.

Pemerintahan-Politik

Kumpul Di Sarangan, Nitizen Jatim Tolak Hoax.

Hukum & Kriminal

HEADLINE : Ditangani Sejak 2016, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi PanwasKab?

Pariwisata

Proyek Kios Rp 1,4 Miliar Disparbud Magetan Mangkrak.

Pemerintahan-Politik

Bupati Magetan Apresiasi Peran Media

Peristiwa

Ambil Gambar Siswa Kesurupan, Wartawan Dihalangi Pelajar.
error: