Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Jumat, 29 Januari 2021 - 15:19 WIB

Gandeng APH, Kantor ATR/BPN Magetan Sosialisasi PTSL 2021

BPN Magetan Sosialisasi PTSL Didesa Sukowidi, Kecamatan Panekan. ( Norik/Magetan Today)

BPN Magetan Sosialisasi PTSL Didesa Sukowidi, Kecamatan Panekan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magetan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Tahun 2021.

Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Polres Magetan serta Inspektorat Kabupaten Magetan, Kantor ATR/BPN Magetan akan mengadakan penyuluhan di 58 desa/kelurahan yang terkena penetapan lokasi PTSL Tahun 2021.

Sosialisasi PTSL Tahun ini diawali di Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan. Penyuluhan diikuti perwakilan peserta PTSL, Kelompok Masyarakat (Pokmas) serta Pemerintah desa (Pemdes) Sukowidi, Kamis ( 28/1).

Program PTSL Tahun 2021 Kabupaten Magetan mendapat target sebanyak 20.000 bidang untuk Pengukuran bidang baru (PBT) dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 45.600 bidang. ” Targetnya 45.600 sertifikat sehat dan 20 ribu PBT,” kata Yuswanto, Kepala Kantor Pertanahan Kementrian ATR/BPN Kabupaten Magetan, Kamis (28/1).

PTSL merupakan salah satu program strategis kementrian ATR/BPN yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah.” Manfaat PTSL dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya sengketa tanah dikemudian hari. ” jelas Yuswanto.

Terkait pembiayaan PTSL sudah dianggarkan melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementrian ATR/BPN. Sedangkan yang tidak dibiayai oleh DIPA mengenai kelengkapan persyaratan pra pemberkasan PTSL. Biaya ini harus disiapkan dan ditanggung oleh peserta antara lain, patok, materai, bukti kepemilikan dan lain sebagainya.

Mengenai biaya pra pemberkasan telah diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dalam penyuluhan PTSL di desa Sukowidi Kecamatan Panekan aturan biaya tersebut dijelaskan oleh APH (Kepolisian , Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Magetan).

Sedangkan untuk pembelian sampul sertipikat tidak wajib. Peserta PTSL dipersilahkan membeli ataupun tidak. Sebab pengadaan sampul bukan disiapkan oleh BPN melainkan oleh koperasi. ” Saya luruskan, sampul yang menjual bukan pemerintah, namum koperasi. Jadi tidak ada aturan wajib membeli, dan tidak ada paksaan kepada peserta PTSL untuk membeli,” tegas Yuswanto.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan akan mengawal program PTSL di Kabupaten Magetan termasuk sistem pengadaan biaya. “ Tambahan biaya harus ada kesepakatan dengan peserta PTSL”, ungkap Sulistyo Utomo, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan.

Menurut Sulistyo Utomo, tambahan biaya pada program PTSL harus berada diangka kewajaran dan tidak boleh ada paksaan jika ada yang tidak mampu,” Jika tidak mampu jangan dipaksa, nilanya juga wajar,” pungkas Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Viral Video, Massa Vs Pemotor Di Jalan Tembus Magetan – Karanganyar.

Berita Update

Graduasi 2.137 KPM, Pendamping PKH Diapreasi Kadinsos.

Berita Update

Magetan Sukses Gelar Pilkades E-Voting

Berita Update

Gelar TOT Saksi Pilkada, PDIP Siapkan Ribuan Kader Militan

Berita Update

Satu Peserta Seleksi Sekda Mundur.

Berita Update

Spesialis Bobol ATM Dibekuk

Berita Update

Disperindag Dorong PKL Alun-Alun Segera Tempati Kios

Berita Update

Ketua Dewan Minta Bupati Reaktif Jembatan Banjar Panjang.
error: