Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 24 September 2018 - 17:23 WIB

41 Motor Disita Polisi, Ini Penyebabnya!

Motor Sitaan Diparkir Di Halaman Mapolres Magetan.

Motor Sitaan Diparkir Di Halaman Mapolres Magetan.

Magetan Today
Kurang lebih 41 motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Magetan.

Menurut Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Himawan, motor – motor tersebut dinilai melanggar aturan. ” Ini kita sita karena langgar aturan,” kata Kasat Lantas, Senin (24/9).

Pelanggaran yang dimaksud Kasat lantas yakni, motor menggunakan knalpot brong, kelengkapan kendaraan dicopoti serta pelanggaran lainya. ” Pelanggarannya banyak, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Himawan.

Himawan memastikan, motor – motor yang kini diparkir dihalaman Mapolres Magetan akan dikembalikan setelah proses persidangan pelanggaran tilang selesai,” Kurang lebih dua minggu sampai sidang selesai,” pungkas Kasat Lantas.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Berita ini 1,844 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

CRV Bekas Dewan Jadi Mobdin Kepala Dinas.

Berita Update

LIK Stop Produksi, Ratusan Pekerja Dirumahkan

Berita Update

Jatah Wakil Ketua Dewan Dari PKB Masih Kosong.

Berita Update

Gunung Bancak Terbakar.

Berita Update

BPJS Nunggak Klaim Rp 20 M, RSUD Babak Belur.

Berita Update

160 PPPK Bakal Terima SK.

Berita Update

Balita Meninggal Terseret Air Irigasi.

Berita Update

Kejaksaan “Blejeti” Hibah Pemkab
error: