Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 24 September 2018 - 17:23 WIB

41 Motor Disita Polisi, Ini Penyebabnya!

Motor Sitaan Diparkir Di Halaman Mapolres Magetan.

Motor Sitaan Diparkir Di Halaman Mapolres Magetan.

Magetan Today
Kurang lebih 41 motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Magetan.

Menurut Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Himawan, motor – motor tersebut dinilai melanggar aturan. ” Ini kita sita karena langgar aturan,” kata Kasat Lantas, Senin (24/9).

Pelanggaran yang dimaksud Kasat lantas yakni, motor menggunakan knalpot brong, kelengkapan kendaraan dicopoti serta pelanggaran lainya. ” Pelanggarannya banyak, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Himawan.

Himawan memastikan, motor – motor yang kini diparkir dihalaman Mapolres Magetan akan dikembalikan setelah proses persidangan pelanggaran tilang selesai,” Kurang lebih dua minggu sampai sidang selesai,” pungkas Kasat Lantas.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Magetan Rintis Wisata Kebun Buah.

Pendidikan

Di Magetan, Libur Lebaran Anak Sekolah 28 April – 7 Mei 2022

Pemerintahan-Politik

Setengah Lusin Raperda Diusulkan Bupati

Pemerintahan-Politik

Anggaran Jumbo Mengalir Ke Proyek Kebun Refugia.

Pemerintahan-Politik

Bupati Siapkan Perbup Pembatasan Sosial Temboro.

Pemerintahan-Politik

Jalan Thamrin Terancam Putus Total.

Pariwisata

Disparbud Siapkan Hiburan Sepanjang Tahun 2020.

Pemerintahan-Politik

30 Pejabat Assesment Jabatan Kepala Dinas.
error: