Home / Pariwisata / Peristiwa

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:50 WIB

Jam Buka Karaoke Dibatasi Jam 21.00 Wib.

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.

Pemkab Magetan memastikan akan menindak tegas jika ada Pengelola THM buka melebihi aturan. ” Akan kita tindak,” kata Chanif Triwahyudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (19/1).

Tahap awal, aturan buka Karaoke sampai jam 21.00 Wib tersebut dimulai sejak 13 Januari – 25 Januari 2021 mendatang.” Bisa diperpanjang, apalagi Kabupaten Magetan saat ini zona merah penyebaran Covid-19,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Chanif memastikan, pihaknya akan menggelar patroli untuk memastikan kepatuhan THM atas aturan yang diterbitkan tersebut. ” Kita akan patroli,” ungkapnya.

Sebagai informasi, THM di Kabupaten Magetan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan masih diijinkan buka. Mereka diwajibkan patuh protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Promkes RSDS Magetan Kunjungi Panti Lansia

Pemerintahan-Politik

Gus Amik- Joko Suyono, Janjikan Kabupaten EMAS Untuk Magetan.

Pendidikan

3Bulan Tidak Masuk, Kasek Kanesma Bakal Diganti Plt.

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi DD Baleasri, Kejaksaan Sita Data Pencairan Dinas PMD.

Pemerintahan-Politik

Plaosan – Poncol Zona Merah Tanah Longsor, Dewan Minta Pemkab Beri Perhatian Khusus.

Pemerintahan-Politik

Pansos Lansia Magetan Belum Terpakai.

Pemerintahan-Politik

Bupati Stop Beli Mobdin

Pemerintahan-Politik

Dihadapan Dewan, Bupati Pastikan Hukum ASN “Calo” CPNS.
error: