Home / Pariwisata / Peristiwa

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:50 WIB

Jam Buka Karaoke Dibatasi Jam 21.00 Wib.

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.

Pemkab Magetan memastikan akan menindak tegas jika ada Pengelola THM buka melebihi aturan. ” Akan kita tindak,” kata Chanif Triwahyudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (19/1).

Tahap awal, aturan buka Karaoke sampai jam 21.00 Wib tersebut dimulai sejak 13 Januari – 25 Januari 2021 mendatang.” Bisa diperpanjang, apalagi Kabupaten Magetan saat ini zona merah penyebaran Covid-19,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Chanif memastikan, pihaknya akan menggelar patroli untuk memastikan kepatuhan THM atas aturan yang diterbitkan tersebut. ” Kita akan patroli,” ungkapnya.

Sebagai informasi, THM di Kabupaten Magetan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan masih diijinkan buka. Mereka diwajibkan patuh protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Mencintai Alam NKRI, Warga Pacalan Upacara Di Sungai.

Pemerintahan-Politik

AHY Ke Magetan, Jadi Tempat Curhat Rakyat.

Pendidikan

Magetan – UM Malang Sepakat Gali Potensi Desa.

Pariwisata

Pedagang Dilarang Jualan Ditepi Telaga Sarangan

Pemerintahan-Politik

Disnaker Siapkan Rp 238 Juta Untuk Ivent Bursa Kerja.

Kesehatan

Selain Stunting, Gizi Buruk Dialami Anak Magetan.

Hukum & Kriminal

Mayat Jimun Dikenali Lewat Facebook.

Kesehatan

Januari, 56 Kasus DB, 1 Meninggal.
error: