Home / Berita Update / Pariwisata

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:50 WIB

Jam Buka Karaoke Dibatasi Jam 21.00 Wib.

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.

Pemkab Magetan memastikan akan menindak tegas jika ada Pengelola THM buka melebihi aturan. ” Akan kita tindak,” kata Chanif Triwahyudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (19/1).

Tahap awal, aturan buka Karaoke sampai jam 21.00 Wib tersebut dimulai sejak 13 Januari – 25 Januari 2021 mendatang.” Bisa diperpanjang, apalagi Kabupaten Magetan saat ini zona merah penyebaran Covid-19,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Chanif memastikan, pihaknya akan menggelar patroli untuk memastikan kepatuhan THM atas aturan yang diterbitkan tersebut. ” Kita akan patroli,” ungkapnya.

Sebagai informasi, THM di Kabupaten Magetan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan masih diijinkan buka. Mereka diwajibkan patuh protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Beredar Hoak, Kejagung Terbitkan Siaran Pers.

Berita Update

Razia Gabungan Polri-TNI, Sasaran Pengikut Gerakan People Power

Berita Update

DPD Golkar Magetan Gelar Vaksinasi, Warga : Terima Kasih Partai Golkar.

Berita Update

Matikan Virus dan Kuman, Alat Medis RSUD Wajib Sterilisasi.

Berita Update

DLH Habiskan Rp 4,5 Miliar, Untuk Tenaga Kebersihan dan Keamanan.

Berita Update

37 Kepsek SMP, Diwawancara Khusus Bupati

Berita Update

Dewan Semprot PemKab Kaitan Carut Marut Aset

Berita Update

Gempar Mayat Di Guyangan
error: