Home / Berita Update / Pariwisata

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:50 WIB

Jam Buka Karaoke Dibatasi Jam 21.00 Wib.

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.

Pemkab Magetan memastikan akan menindak tegas jika ada Pengelola THM buka melebihi aturan. ” Akan kita tindak,” kata Chanif Triwahyudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (19/1).

Tahap awal, aturan buka Karaoke sampai jam 21.00 Wib tersebut dimulai sejak 13 Januari – 25 Januari 2021 mendatang.” Bisa diperpanjang, apalagi Kabupaten Magetan saat ini zona merah penyebaran Covid-19,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Chanif memastikan, pihaknya akan menggelar patroli untuk memastikan kepatuhan THM atas aturan yang diterbitkan tersebut. ” Kita akan patroli,” ungkapnya.

Sebagai informasi, THM di Kabupaten Magetan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan masih diijinkan buka. Mereka diwajibkan patuh protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu.

Share :

Baca Juga

Berita Update

May Day,PemKab Magetan Jamu Ribuan Buruh.

Berita Update

Pemkab Usulkan 402 Tenaga Pendidik PPPK, Ini Sorotan Dewan dan PGRI.

Berita Update

Bahas APBD 2020 Molor, 45 Anggota Dewan Terancam Tidak Gajian 6 Bulan

Berita Update

Magetan Dua Kali Tuan Rumah UKW Dewan Pers.

Berita Update

Belasan Pejabat Gagal Jadi Kepala Dinas.

Berita Update

Tumbangkan Surabaya, Tarung Derajat Masuk Final

Berita Update

Kantor Diseterilisasi, Dewan Work From Home.

Berita Update

Warga Perbatasan Minta Perhatian Pemkab
error: