Home / Berita Update / Pariwisata

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:50 WIB

Jam Buka Karaoke Dibatasi Jam 21.00 Wib.

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.

Pemkab Magetan memastikan akan menindak tegas jika ada Pengelola THM buka melebihi aturan. ” Akan kita tindak,” kata Chanif Triwahyudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (19/1).

Tahap awal, aturan buka Karaoke sampai jam 21.00 Wib tersebut dimulai sejak 13 Januari – 25 Januari 2021 mendatang.” Bisa diperpanjang, apalagi Kabupaten Magetan saat ini zona merah penyebaran Covid-19,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Chanif memastikan, pihaknya akan menggelar patroli untuk memastikan kepatuhan THM atas aturan yang diterbitkan tersebut. ” Kita akan patroli,” ungkapnya.

Sebagai informasi, THM di Kabupaten Magetan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan masih diijinkan buka. Mereka diwajibkan patuh protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Sekolah Dilarang Pungut Iuran Kurban

Berita Update

Pemotor Tewas Di Jalur Maut Sukomoro – Magetan.

Berita Update

Kontak Erat Pasien Positif Corona, 20 Warga Diambil Sampel.

Berita Update

Amankan Wisatawan, Pemkab Dirikan Menara Pemantau.

Berita Update

Jam Besuk Pasien RSUD Sayidiman Ditertibkan, Ini Aturanya!

Berita Update

Bupati Ajak Bukber Pengontrol Kebijakan

Berita Update

Bupati Magetan Minta Masyarakat Tidak Termakan Berita Hoak

Berita Update

Gaji P3K Belum Dianggarkan PemKab
error: