Home / Pariwisata / Peristiwa

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:50 WIB

Jam Buka Karaoke Dibatasi Jam 21.00 Wib.

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Chanif Triwahyudi. Kasatpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib.

Pemkab Magetan memastikan akan menindak tegas jika ada Pengelola THM buka melebihi aturan. ” Akan kita tindak,” kata Chanif Triwahyudi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Selasa (19/1).

Tahap awal, aturan buka Karaoke sampai jam 21.00 Wib tersebut dimulai sejak 13 Januari – 25 Januari 2021 mendatang.” Bisa diperpanjang, apalagi Kabupaten Magetan saat ini zona merah penyebaran Covid-19,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Chanif memastikan, pihaknya akan menggelar patroli untuk memastikan kepatuhan THM atas aturan yang diterbitkan tersebut. ” Kita akan patroli,” ungkapnya.

Sebagai informasi, THM di Kabupaten Magetan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan masih diijinkan buka. Mereka diwajibkan patuh protokol kesehatan dan membatasi jumlah tamu.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Cegah Pungli, Banner Parkir Gratis Dipasang Di Area Telaga Sarangan.

Kesehatan

Kejar Target 2.111 Peserta KB Baru.

Pariwisata

Bupati Minta Venly Perbanyak Event Nasional

Pemerintahan-Politik

Ratusan Bidang Aset PemKab Tak Bersertifikat.

Kesehatan

Kabar Bahagia, 5 Pasien Positif Corona Magetan Sembuh!

Pendidikan

HUT Ke-9, SDN Unggulan lounching Buku “The Champs”

Pemerintahan-Politik

Tiga Organisasi Wartawan Melebur Bentuk Forwan.

Pemerintahan-Politik

Emil Janji Kawal Usahawan Muda Magetan
error: