Magetan Today
Ditengah pendemi Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan masih melayani permohonan perijinan.
Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan menerapkan layanan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.
” Pemohon mengajukan ijin secara online, selanjutnya kami adakan Vidcon (Video conferencing) untuk melihat berkas- berkasnya,” kata Sunarti Condrowati, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Jumat ( 24/4).
Selesai pemeriksaan berkas secara Online, Pemohon dapat mengirim via pos atau mengirim ke kantor DPM – PTSP berkas fisik. ” Didepan kantor kita sediakan kotak berkas, pemohon dapat menaruh ditempat yang kami sediakan, jadi tetap phyisical Distancing,” jelas Sunarti Condrowati.
Condrowati berharap, kepentingan warga Kabupaten Magetan dapat terlayani dengan baik meski berada disuasana Pendemi COVID-19. ” Kami aka terus melayani warga,” pungkas Kepala DPM – PTSP Kabupaten Magetan.