Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Kamis, 21 Juni 2018 - 13:42 WIB

Kursi Kepala Dinkes Gagal Lelang.

Bupati Magetan, Sumantri, memberikan keterangan kepada Wartawan. ( Norik/Magetan Today).

Bupati Magetan, Sumantri, memberikan keterangan kepada Wartawan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today

Bupati Magetan, Sumantri, mengakui jika hingga kini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani mendaftar sebagai calon Kepala Dinas Kesehatan masih minim.

Dari berbagai ASN eselon III (tiga) yang berkompenten menduduki kursi Kadinkes, hanya satu orang yang berani mendaftar sebagai calon Kepala Dinas Kesehatan. ” Berkali-kali dibuka pendaftaran, pelamar hanya satu, akibatnya seleksi gagal, karena minimal 4 pelamar,” kata Bupati Magetan, Sumantri, Kamis (21/6).

Diprediksi, jabatan Kepala Dinas Kesehatan akan dilelang bersamaan dengan kursi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan. ” Akan dilakukan seleksi tahap selanjutnya,” ungkap Bupati Sumantri.

Dipastikan, pengisian kursi Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Disparbud Kabupaten Magetan tidak akan diisi era Bupati Sumantri. Pasalnya, jabatan Bupati Sumantri tinggal sebulan lagi (23 Juli).

Sebagai informasi, kursi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan kosong paska ditingggalkan Ehud Allawy yang terjerat kasus korupsi proyek RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tahun anggaran 2014 lalu. Bupati Magetan, Sumantri, menunjuk Sekretaris Dinas Kesehatan Furiana Kartini sebagai Plt Kadinkes Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Depan Pasar Agrobis Plaosan Biang Keladi Kemancetan, Ini Langkah Disperindag!

Berita Update

Disnakan Sedot APBD Rp 86 juta Beli Telor Ayam Matang.

Berita Update

Pemkab Magetan Kucur Rp 500 Juta Untuk KBS

Berita Update

Dua Pekan Tatap Muka, Pelajar Kembali Daring.

Berita Update

Dinas Dukcapil Buka Lowongan Operator Non PNS,Ini Syaratnya.

Berita Update

14 Ribu Warga Magetan Pengangguran.

Berita Update

Indomaret Tanjung Sepreh Dilarang lounching?

Berita Update

Perangi Rokok Ilegal, Magetan Kerahkan Ethek Lawu.
error: