Magetan Today
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan menegaskan, wisatawan yang parkir kendaraan di lahan Pemkab Magetan di kawasan wisata Telaga Sarangan gratis.
Jika ada oknum yang mengaku juru parkir dari Disparbud, wisatawan dapat menolak jika dimintai biaya parkir. ” Biaya parkir sudah masuk di tiket masuk, jika ada yang meminta biaya parkir tolak saja, ” kata Siran, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Selasa ( 20/2).
Dikatakan Siran, tarikan biaya parkir dilahan aset Pemkab Magetan adalah praktik pungutan liar (pungli) dari oknum. ” Tidak ada kaitan dengan Pemkab Magetan, itu praktik Pungli oleh oknum,” tegas Siran kepada Magetan Today.
Siran memastikan, pihaknya bakal memasang tanda parkir gratis di lahan parkir milik Pemkab Magetan di obyek wisata Telaga Sarangan. ” Kita akan pasang tanda parkir gratis dilokasi parkir milik Pemkab Magetan, ” ungkapnya.
Sebagai informasi, sejumlah pelancong mengeluhkan tarikan biaya parkir oleh Jukir di lahan aset Pemkab Magetan. Padahal, biaya parkir kendaraaan telah dimasukan dalam tiket masuk obyek wisata andalan Kabupaten Magetan tersebut.