Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:48 WIB

Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Digulung Polres Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana dan AKP Ryan Wira Praja Pratama Menunjukan Barang Bukti Pembobolan Mesin ATM. ( Norik/Magetan Today)

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana dan AKP Ryan Wira Praja Pratama Menunjukan Barang Bukti Pembobolan Mesin ATM. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM) lintas provinsi berhasil digulung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.

Mereka beroperasi diwilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). ” Para tersangka warga Jawa Tengah, beroperasi lintas wilayah,” kata AKBP Festo Ari Permana, Kapolres Magetan, Sabtu (27/6).

Ketiga tersangka yakni, Jmd (43) warga Desa Montongsari, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Msdr (40), Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Drt (22) Warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dari keterangan para tersangka kepada petugas, mereka telah membobol puluhan mesin ATM dipelbagai wilayah dan berhasil mengeruk uang kejahatan sebesar Rp 87 juta. ” Ketika di Kabupaten Magetan, dari 3 TKP mereka hanya berhasil membobol satu mesin ATM wilayah kota Magetan senilai Rp 1,2 Juta,” jelas Kapolres Magetan.

Modus komplotan tersebut yakni memasukan batang korek api ke mesin ATM serta kartu ATM miliknya yang telah dimodifikasi. Selanjutnya mereka menunggu mangsa yang hendak mengambil uang. Ketika ada korban yang kartunya tertelan mesin, komplotan ini mulai beraksi. ” Ketiganya memainkan peran masing-masing, ada yang mengawasi, ada yang berpura-pura menolong serta ada yang menunggu di kendaraan,” ungkap Festo Ari Permana.

Aksi mereka akhirnya berhasil dibongkar oleh Reserse Polres Magetan setelah mendapat laporan dari sejumlah korban. ” Kami kumpulkan bukti dan keterangan, selanjutnya kita bekuk diwilayah jawa tengah,” tegas Kapolres Magetan.

Menurut tersangka, keahlian jahatnya itu dipelajari dari konten Youtube. ” Belajar dari Youtube,” kata para tersangka.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KHUP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Suzuki Ertiga Tabrak PJU Mati Twinroad

Pariwisata

Ke Magetan, Telaga Sarangan Jadi Jujugan Wisatawan.

Pemerintahan-Politik

Disnaker Siapkan Proyek BLK Rp 2 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Perangkat dan TTL e-Voting Digembleng BPPT

Pemerintahan-Politik

Anggaran Rp 1,6 Miliar Khusus Selesaikan CPNS dan P3K.

Pemerintahan-Politik

Kabar Angkutan Gratis Pelajar, Dishub Tunggu Rekom Siswa Kembali Ke Sekolah.

Pemerintahan-Politik

Didampingi Bupati, Pembina Dompet Dhuafa Kunjungi Singolangu.

Kesehatan

Kajari Ajak Masyarakat Dukung Vaksinasi Pencegah Covid-19.
error: