Magetan Today
Legislator meminta dinas terkait membenahi trotoar di Kabupaten Magetan, mulai dari fasilitas jalur pemandu disabilitas hingga mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pengguna jalan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Sujatno, mengkritisi kondisi trotoar diarea Magetan Kota. ” Bibir trotoar yang dibuat miring, saya melihat malah memudahkan kendaraan roda 2 bahkan roda 4 dinaikan, akhirnya fungsi berubah khan,” kata Sujatno, Selasa (26/1).
Padahal, Peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi trotoar telah dimiliki Kabupaten Magetan sejak 7 tahun lalu, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014. ” Jika tidak sesuai fungsi, tegakan aturan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014,” tegas Ketua DPRD Magetan.
Menilik keberadaan guiding block atau jalur pemandu, menurut Ketua Dewan belum semua trotoar di Kabupaten Magetan patuh pada Peraturan menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006. ” Jika ada yang terhalang, harus segera diperbaiki,” ujar Sujatno.
Faktanya memang belum semua trotoar di Kabupaten Magetan sesuai Permen PU, yang paling mencolok adalah trotoar jalan lingkar Alun – Alun Magetan sisi barat dan utara . Trotoar dijantung Kota Magetan tersebut tidak dilengkapi jalur pemandu bagi Disabilitas.
Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Magetan, Rokhmad Zainudin, mengaku akan membenahi sejumlah trotoar di Kabupaten Magetan yang dinilai belum sempurna tersebut. ” Kami akan benahi,” ujar Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Magetan melalui sambungan telpon.