Magetan Today
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan, Abdul Azis Nurul Huda, mempersilahkan masyarakat melaporkan calon anggota Petugas Pengawas Lapangan (PPL) jika dinilai tidak layak menjadi pengawas Pemilu tingkat desa.
Masyarakat yang mengetahui track record calon PPL dapat melayangkan surat kepada Panwaslu Kecamatan tentang kualitas calon PPL tersebut.” Rahasia masyarakat akan kami jaga, karena yang mengetahui track record calon PPL adalah msyarakat setempat,” kata Abdul Azis Nurul Huda, Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan, Jumat (22/12).
Tanggapan masyarakat dapat dikirimkan kepada Panwaslu Kecamatan tanggal 8 – 12 Januari. Sebab, Panwaslu Kecamatan mengumumkan hasil seleksi administrasi tanggal 8 Januari 2017. ” Tanggapan dapat dikirim tanggal 8 hingga 12 Januari kepada Panwaslu Kecamatan masing – masing,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan.
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan, masyarakat yang hendak melaporkan latar belakang calon PPL, wajib menyertakan bukti laporan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya.” Pelapor wajib sertakan bukti akurat, tentang materi laporanya tersebut.” pungkas Abdul Azis Nurul Huda.