Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 7 Oktober 2019 - 14:37 WIB

Kebijakan PemKab “Akhirnya” Dilawan!

Warga Terdampak Perubahan Arus Lalu Lintas Melurug Kantor DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/ Magetan Today)

Warga Terdampak Perubahan Arus Lalu Lintas Melurug Kantor DPRD Kabupaten Magetan. (Norik/ Magetan Today)

Magetan Today
Warga terdampak perubahan jalur Lalu Lintas mulai melawan kebijakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Setelah diuji coba mulai 17 September lalu, mereka menuntut Bupati Magetan, Suprawoto, mencabut Kebijakanya tersebut. ” Intinya kami semua menuntut, jalur dikembalikan seperti semula,” kata Mutaqin, warga Selosari, Senin ( 7/10).

Massa yang berjumlah kurang lebih 70 orang melurug Kantor DPRD Kabupaten Magetan. Mereka ditemui Ketua Komisi D, Suyono Wiling bersama Suyatno, Anggota Komisi D.

Dihadapan wakil rakyat, warga mencurahkan uneg-unegnya terkait dampak perubahan jalur. Alih – alih meningkatkan ekonomi warga, perubahan jalur malah dituding menjungkalkan omset warga yang memiliki usaha disejumlah jalan yang dirubah.” Omset kami anjlok, bahkan ada yang sudah gulung tikar karena setiap hari tidak laku,” ungkap salah satu peserta aksi.

Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Magetan, Suyono Wiling, berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam perubahan jalur tersebut. ” Akan segera kita hearing bersama OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan,” jelas Ketua Komisi D.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Marathon Rampungkan Vaksinasi Covid-19.

Pemerintahan-Politik

Kartini Day, ASN Magetan Wajib Pakai Baju Adat.

Pemerintahan-Politik

DLH Habiskan Rp 4,5 Miliar, Untuk Tenaga Kebersihan dan Keamanan.

Peristiwa

Suprawoto-Suwardi ” Becak Lawu”, Sepakat Majukan Magetan.

Pendidikan

Dinilai Ganjil,Puluhan Ijasah Alumni SD Unggulan Dikembalikan Ke Dikpora.

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan Soroti Lemotnya Serapan APBD.

Kesehatan

Kesehatan 48 Ribu Rakyat Miskin Dijamin PemKab.

Hukum & Kriminal

Belasan Proyek APBD Diobok-Obok Kejaksaan
error: