Magetan Today
Ribuan warga Kabupaten Magetan hingga kini masih tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan mencatat, Tahun 2018 jumlah RTLH mencapai 7.418 unit. ” Tahun 2021 akan kami data kembali, data terakhir tahun 2018 sebanyak tujuh ribuan unit,” kata Sudiro, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Magetan, Kamis (10/6).
Dari 7.418 RTLH sebanyak 2.523 dalam kondisi rusak berat, 3.942 rusak sedang dan 953 rusak ringan.” Setiap tahun kami juga memperbaiki, namun jumlah RTLH juga terus bertambah,” ungkap Sudiro.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengatakan jika Dana Desa (DD) dapat digunakan membantu perbaikan RTLH. ” Dapat digunakan, setelah yang wajib terpenuhi,” ujar Eko Muryanto.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan adaptasi kebiasaan baru Desa.
” Kewajiban belanja Dana Desa yakni, Penanganan covid dan updatasi kebiasaan baru, BLT (Bantuan Langsung Tunai dan PKTD (Padat Karya Tunai Desa),” jelas Kadin PMD Magetan.
Desa dapat menyiapkan anggaran RTLH melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). ” Jika digunakan untuk kegiatan RTLH maka boleh sesuai kemampuan keuangan desa dengan terlebih dulu teranggarkan di APBDes, apabila belum teranggarkan maka dapat di lakukan pada PAK APBDes,” pungkasnya.