Magetan Today
Kepala desa (Kades) Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Rusdi (65), terbukti menggunakan Ijasah palsu dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) 2013 lalu.
Atas ulahnya tersebut, Rusdi di vonis 4 bulan penjara serta denda Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan, 20 Maret lalu. “ Tuntutan Kami 8 bulan penjara, namun vonis yang diberikan sudah setengah dari tuntutan kami,” kata Atang Pujianto, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Magetan, Senin (8/4).
PN Magetan juga menyita barang bukti Ijasah paket C yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, tertanggal 15 Desember 2008, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Bambang Trianto. “ Putusan juga menyita barang bukti Ijasah atas nama Rusdi untuk dimusnahkan, karena terbukti palsu,” tegas Kajari Magetan.
Sebagai informasi, Kades Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Rusdi, dijerat pasal 263 ayat (2) dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 69 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Terdakwa Rusdi, telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Magetan sejak 22 Januari 2019.
Penuntut umum berpendapat ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana serta pasal yang disangkakan memenuhi syarat untuk penahanan. Maka ditingkat penuntutan di lakukan penahanan sesuai pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).