Home / Berita Update / Kesehatan

Senin, 20 September 2021 - 16:00 WIB

Jual Beli Dipasar Tradisional Wajib Prokes.

Salah satu  penjual Dipasar Sayur Magetan Patuh Prokes. (Norik/MagetanToday).

Salah satu penjual Dipasar Sayur Magetan Patuh Prokes. (Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Aktifitas jual beli di pasar tradisional Kabupaten Magetan diharapkan tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes). Baik pedagang maupun pembeli wajib mengenakan masker agar tidak menyebarkan virus.

Data yang dihimpun, ada 7.000 pedagang di 16 Pasar Daerah (PD) Kabupaten Magetan. Jika sampai abai Prokes pasar tradisional akan menjadi cluster penyebaran Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Sucipto, mengingatkan meski telah divaksin pedagang dan pembeli dipasar tradisional wajib mengenakan masker dan membersihkan tangan selesai aktifitas dipasar. ” Tetap jaga prokes baik pedagang maupun pembeli meski sudah vaksin,” kata Sucipto, Senin (20/9).

Disisi lain, agar pasar tradisional tidak menjadi sarang penularan Covid-19, Disperindag Kabupaten Magetan rutin menyemprot Disenfektan. ” Kami rutin menyemprot Disenfektan seminggu dua kali untuk mematikan virus,” jelas Sucipto.

Pengawasan aktifitas di pasar terkait kepatuhan Prokes juga telah dilaksanakan Disperindag Kabupaten Magetan. Namun kesadaran pedagang dan pembeli diharapkan tumbuh untuk menjaga kesehatan bersama. ” Kami sangat berharap kesadaran masyarakat yang ada di pasar tradisional untuk patuh prokes agar kita sama – sama menjaga kesehatan,” pungkas Kepala Disperindag Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ribuan Peternak Curhat Ke Bupati

Berita Update

24 Adegan Keji Diperagakan Jagal Nggandeg.

Berita Update

Malam Tahun Baru, Sewa Kamar Dipatok Rp 1Juta/Malam.

Berita Update

Kepergok Bolos, Belasan Pelajar Ditangkap Satpol PP.

Berita Update

Anggaran Naik Rp 26 M, Kampanye Dimulai Besok

Berita Update

Fenomena Sarangan Mengering Sedot Wisatawan.

Berita Update

Dewan Doakan Proyek Akhir Tahun PemKab.

Berita Update

Terima SK Bupati, 366 CPNS Dapat Gaji 80%
error: