Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 20 Januari 2020 - 16:31 WIB

Joko dan Hariyanto Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Aris 1 Tahun Penjara.

Sidang Vonis Korupsi Dana Hibah Panwaskab di PN Tipikor Surabaya. ( Ist For Magetan Today)

Sidang Vonis Korupsi Dana Hibah Panwaskab di PN Tipikor Surabaya. ( Ist For Magetan Today)

Magetan Today
Mantan Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magetan, Joko Siswanto, divonis 2 Tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta mengembalikan uang pengganti Rp 101 Juta subsidair 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/1).

Putusan hakim PN Tipikor Surabaya jauh lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Magetan yakni 3 Tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta mengembalikan uang negara Rp 101 juta subsidair 1 tahun penjara.

Vonis serupa juga diterima Hariyanto mantan Sekretaris Panwaskab Magetan, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya juga memutuskan hukuman penjara selama 2 Tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 101 Juta subsidair 1 tahun penjara.

Sedangkan Aris Yulistiono Mantan Bendahara Panwaskab Magetan, divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara dan mengembalikan uang Negara sebesar Rp 101 juta subsidair 1 tahun penjara.

Vonis untuk terdakwa Aris Yulistiono juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Magetan, 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta mengembalikan uang negara Rp 101 juta, Subsidair 1 tahun penjara.

Menurut JPU Kejari Magetan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang- Undang Tipikor. ” Putusan Majelis hakim terbukti melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 UU Tipikor,” kata Agus Zaeni, JPU Kejari Magetan, Senin ( 20/1).

Atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, yang diketuai Rohmad.SH itu, JPU Kejari Magetan mengambil sikap pikir- pikir. ” Kami Tim JPU Kejari Magetan mengambil sikap pikir – pikir atas Keputusan Majelis Hakim,” pungkas Agus Zaeni.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaskab Magetan Tahun 2013-2014 mulai digarap Polres Magetan pada Januari 2016 era Kapolres Magetan, Johanson Ronald Simamura. Sebanyak 18 Pengawas Kecamatan (Panwascam) diperiksa untuk membongkar praktik konspirasi jahat Panwaskab Magetan era Ketua Joko Siswanto tersebut.

Setelah tiga tahun berada di meja penyidik, akhirnya Mantan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai merampungkan penyidikan korupsi tersebut. Berkas dugaan korupsi yang menyeret para pejabat Panwaskab Magetan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Magetan 10 September 2019.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Kampanye Makan Telor dan Minum Susu.

Berita Update

Raperda Inisiatif Legislatif Mulus Didepan Eksekutif

Berita Update

Kabar Bahagia, 5 Pasien Positif Corona Magetan Sembuh!

Berita Update

Toko Bunga Axel Florist Banjir Order HUT Bhayangkara 77

Berita Update

Bagus-Dyah 2018 Ditarget Tembus 10 Besar Raka- Raki Jatim.

Berita Update

Tunggakan Pajak Menggeliding Ke Kejaksaan

Berita Update

Ketersediaan Oxigen Puskesmas Aman

Berita Update

Bakat Seni Para Pelajar Diwadahi PemKab
error: