Magetan Today
Hingga periode Juli 2018, jumlah anak di Kabupaten Magetan yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) baru berkisar 4 ribuan anak, dari total jumlah anak usia 0-17 sebanyak 158.338.
Padahal, melalui Permendagri No 2 Tahun 2016, pemerintah mewajibkan anak usia 0-17 memiliki KIA.
KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, sesuai Pasal 2 Permendagri No 2 Tahun 2016.
Disisi lain, Pemkab Magetan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan, menggelontorkan dan ratusan juta rupiah untuk program KIA kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan.
Data yang dihimpun Magetan Today, APBD Magetan tahun 2018 disedot Rp 316 juta oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, untuk pengadaan Printer KIA serta belanja cetak dan pengggandaan Blangko KIA.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, mengaku jika dirinya selama ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang KIA. ” Kami selalu sosialisasi KIA kepada masyarakat,” ujarnya kepada Magetan Today, Minggu (12/8).
Namun, sejumlah masyarakat yang memiliki anak balita di Kabupaten Magetan, mengaku belum paham kartu untuk identitas anak tersebut. ” Kok belum tahu ya mas, untuk apa KIA tersebut,” ungkap Lestari (25) warga Kecamatan Maospati.
Sebagai informasi, KIA diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Pemohon KIA wajib menyerahkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) suami istri, Kartu Keluarga ( KK), Akta Kelahiran, serta photo anak berwarna dengan background merah yang lahir tahun ganjil dan background biru untuk anak yang lahir tahun genap.