Home / Peristiwa

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Geledah Kantor Desa Baleasri

Peristiwa

Lagi, Aeromodelling Sumbang Medali.

Pemerintahan-Politik

Rp 1,8 M, Anggaran Jumbo Untuk Penanganan Sampah Khusus Kota.

Kesehatan

Diisolasi Dua Pekan, begini Kata Lurah Kebonagung

Pemerintahan-Politik

Pemkab Buka Lagi Lowongan Direktur PDAM.

Peristiwa

Polemik Rekayasa Lalu Lintas, Dewan: Pertemukan Warga Dengan Konsultan.

Kesehatan

Libatkan Pelajar- Ormas, Pemkab Gerebek Sarang Nyamuk Aedes aegypti.

Hukum & Kriminal

Ngaku Kontraktor, Ngebet Ingin Nikahi Janda, Sarkowi Nekat Mencuri Vario Tetangga, Berakhir Dipenjara.
error: