Home / Peristiwa

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Anggaran Makan-Minum Dinas KB Capai Rp 1 Miliar.

Pariwisata

Syarat Perpanjang Ijin, Karaoke Dilarang Sediakan PL Dan Alkohol.

Kesehatan

Tes Kesehatan, Calon Haji Lari 1,6 Km.

Pemerintahan-Politik

Satpol PP Libas APK Tabrak Perda

Pariwisata

Andum Bolu Dialihkan Ke GOR Ki Mageti

Peristiwa

Tukang Sound System Panjat Tiang Bendera Dalam Upacara Haksak Di Sumur Soco.

Peristiwa

PDP Dari Kecamatan Bendo Meninggal Dunia.

Hukum & Kriminal

Sebar Hoax Corona, Warga Magetan Dibekuk Polisi.
error: