Home / Berita Update

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Vaksin Lansia Masih Jauh Dari Target.

Berita Update

Level 1, Karaoke Di Magetan Boleh Buka.

Berita Update

Pemkab Stop Ijin Toko Berjaringan.

Berita Update

Persemag Mati Suri, Suporter Gelar Aksi.

Berita Update

Bupati dan Wabup “Setia” Mendengarkan Aspirasi Warga

Berita Update

Kosumsi Ikan Rendah Nomor 3 se-Jatim, Pemkab Gencar Sosialisasi Gemarikan.

Berita Update

Kunker Ke Boyolali, Ketua DPR Semangati Anak – Anak Yang Divaksin.

Berita Update

Pilkades e-Voting, Pemkab Yakinkan Masyarakat Tidak Ada Kongkalikong.
error: