Home / Peristiwa

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Bupati Mutasi Lurah Hingga Dirut PDAM.

Kesehatan

86 Karyawan RSUD Jalani Swab Test.

Pemerintahan-Politik

Di Magetan, Ada 15 Jabatan Kepala Dinas Kosong!

Pemerintahan-Politik

19 Orang Rebutan “Kursi” Dirut PDAM

Pendidikan

70 Tim Voli Berebut Piala Kapolres Cup 2018.

Pemerintahan-Politik

Bupati Akui Dua Bomber Pernah Hidup Di Magetan

Pemerintahan-Politik

Hanura (Masih) Senyap!

Kesehatan

PDP Maospati Meninggal Dunia
error: