Home / Peristiwa

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Partai Golkar Magetan Kirim Buah Dan APD Untuk Tim Medis RSUD

Pemerintahan-Politik

Bupati Janji Permudah Akses Wartawan.

Pemerintahan-Politik

Proyek PBM Tahun 2021, Disperindag Ajukan Rp 6 Miliar.

Kesehatan

Wartawan Bagi Masker Untuk Polisi.

Pemerintahan-Politik

Dewan Doakan Proyek Akhir Tahun PemKab.

Pemerintahan-Politik

14 Ribu Warga Magetan Pengangguran.

Hukum & Kriminal

Mayat Perempuan Mengambang Di DAM Kuwon,Karas.

Hukum & Kriminal

Di Magetan, Trotoar Alih Fungsi Jadi Area Parkir
error: