Home / Berita Update

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Ada Polisi Baik Dijalur Magetan- Cemoro Sewu

Berita Update

Sampah Jalan Kini Disapu Road Sweeper

Berita Update

Sehari, Polsek Kota Sikat 3 Penjaja Arak Jowo

Berita Update

Livoli Di Magetan Aman, Polres Magetan Gelar Syukuran dan Olahraga Bersama.

Berita Update

Pengumuman Pegawai Non PNS Dishub Magetan Tahun 2020.

Berita Update

Rumah Nyaris Masuk Jurang, Warga Mohon Perhatian Pemkab.

Berita Update

Rumah Sumarjoko Dimasuki Pencuri.

Berita Update

Dana Rehab Trotoar 1.000 Meter = Rp 1,8 Miliar.
error: