Home / Peristiwa

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Kejaksaan Bantu Kelancaran Pasokan Oxigen RSUD

Pemerintahan-Politik

BLT Pedesaan Disiapkan Rp 46,5 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Temuan BPK, Lahan Aset Seluas 2,771,419 M2 Dikelola Tanpa Perjanjian

Pendidikan

Bupati Sanjung Tiga Novelis Magetan

Peristiwa

BPBD Bergerak Pantau Banjir Desa Sundul.

Pemerintahan-Politik

#LKPJ Bupati TA 2018, SILPA Rp 292 Miliar Hingga Gagalnya Mengurangi Kemiskinan.

Peristiwa

Susuri Gunung Blego, Dinas Dukcapil Tanam Beringin.

Hukum & Kriminal

Korupsi Hibah Rp 1 Miliar, Tiga Pejabat Panwaskab Dijebloskan Penjara.
error: