Home / Peristiwa

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Minta Rekomendasi KASN, Bupati Bakal Mutasi Eselon II

Kesehatan

Gerakan ASN Sehat

Peristiwa

SOSIALISASI RAPERDA TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA KABUPATEN MAGETAN

Hukum & Kriminal

Polisi Lidik Sebab Kebakaran Indomart Sugihwaras.

Peristiwa

Gulat Sumbang Emas Untuk Magetan

Peristiwa

Dua Hari, Magetan Diterjang Puting Beliung.

Peristiwa

Temukan Harga Bawang dan Daging Ayam Naik, Bupati Siapkan Pasar Murah.

Pendidikan

Dua Pekan Tatap Muka, Pelajar Kembali Daring.
error: