Home / Peristiwa

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

7.741 Pendidik Diusulkan Vaksinisasi Covid-19.

Peristiwa

Adpel Samsat Ajak Manfaatkan Program Pemutihan.
Kepala DPMPTSP Magetan Sunarti Condrowati bersama rombongan Komisi A DPRD Pekalongan menijau MPP Magetan. ( Norik/Magetan).

Pemerintahan-Politik

Komisi A DPRD Pekalongan Kunker Ke MPP Magetan.

Peristiwa

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Dilalap Api.

Pemerintahan-Politik

TL Rp 200 Jt, Mangkrak

Pemerintahan-Politik

Rekanan Tribun Barat Didenda Rp 1,8 Juta Per Hari.

Pemerintahan-Politik

Disnakan Ditarget 4 Bulan Segera Fungsikan Gedung PPT.

Pariwisata

Malam Tahun Baru, Sewa Kamar Dipatok Rp 1Juta/Malam.
error: