Home / Berita Update

Senin, 12 Februari 2018 - 12:11 WIB

Dewan Maju Pilkada, KPUD Beri Waktu 5 Hari Untuk Mundur.

Magetan Today

KPU Magetan memberi waktu lima hari kepada dua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Magetan.

Secara aturan, kedua Legislator tersebut wajib mundur jika maju dalam Pilkada. ” Batas waktunya lima hari setelah penetapan, “kata Hendrat Subiakto, Ketua KPU Magetan,Senin (12/2).

Ditegaskan Hendrat, hingga penetapan Cabup-Cawabup Magetan, Senin (12/2), KPU Magetan belum menerima surat pengunduran diri Joko Suyono dan Nur Wahid. ” Hingga hari ini belum kami terima”, jelas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, dua Legislator Magetan, Joko Suyono dan Nur Wahid maju dalam Pilkada Magetan 27 Juni mendatang.

Joko Suyono bakal mendampingi Miratul Mukminin sedangkan Nur Wahid menjadi Wabup Suyatni Priasmoro.

Berita ini 136 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021.

Berita Update

Tawar Gantung Diri Diblandar.

Berita Update

Kartini Nyata Ditampuk Pimpinan Magetan.

Berita Update

Kios Telaga Wahyu Mangkrak, DPRD Magetan Bakal Klarifikasi Disparbud.

Berita Update

Tiap Hari, Pemkab Bagikan 500 Liter Susu Hangat.

Berita Update

Ular Ukuran Jumbo Gegerkan Warga Panekan

Berita Update

Pembuang Bayi Dikebun Pisang Diamankan Polisi.

Berita Update

THL Kantor OPD Dapat THR?
error: