Magetan Today
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan, Abdul Azis Nurul Huda, meminta Aparatur Sipil Negera (ASN) tidak terlibat dalam kampanye calon bupati dan calon Wakil Bupati Magetan.
Azis mengancam akan melanjutkan hingga proses yang berlaku jika ada ASN terlibat langsung dalam kegiatan Cabup- Cawabup Magetan.” Kalau sampai kami temukan, akan kita teruskan kepada OPD yang berwenang,” ancam Ketua Panwaskab Magetan.
Dijelaskan Abdul Azis, sejumlah aturan telah melarang ASN terlibat Pilkada, adapun sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang terbukti terlibat mulai dari sanksi sedang dan berat. Yakni, dicopot dari jabatan apabila terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas. ” Aturan sudah jelas, jika melanggar akan kita lanjutkan prosesnya,” ujar Ketua Panwaskab Magetan.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, diatur mengenai larangan bagi ASN mengikuti kegiatan kampanye. Aturan lain yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
Selain UU tadi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga melarang ASN Terlibat Pilkada, jika terbukti ASN terancam sanksi mulai teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.