Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 29 Juli 2018 - 16:14 WIB

Jabatan Kepala Dinas Abadi Rontok

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan.

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan.

Magetan Today
Jabatan Kepala dinas abadi dilingkup Pemkab Magetan bakal berakhir, seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kursi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal dirotasi setiap lima tahun. Hal ini mengacu pasal 117 ayat 1 (satu), Jabatan Pimpinan Tinggi Hanya Dapat diduduki Paling Lama (5) tahun.

Pemkab Magetan dapat mempertahankan jabatan Kepala OPD kepada incumbent, dengan syarat mengatongi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sesuai ayat 2 (dua) pasal 117, UU Nomor 5  Tahun 2014 Tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Suko Winardi, mengaku bakal menggelar uji kompetensi untuk bahan rotasi pejabat.” Dalam waktu dekat akan kami gelar uji kompetensi untuk rotasi Kepala OPD,” kata Suko Winardi, Minggu (29/7).

Suko menjanjikan, uji kompetensi bakal digelar tahun ini. ” Tahun ini kita gelar uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, disinggung terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi yang terganjal UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kepala BKD yakin mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ” Selama ada rekomendasi Mendagri, Bupati boleh melantik,” tegasnya.

Sebagai informasi, pasal 162 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Dewan Sidak Minimarket Mirip Indomaret.

Kesehatan

Kejaksaan Bantu Kelancaran Pasokan Oxigen RSUD

Peristiwa

Tiga Paslon Lolos Maju Pilkada

Pemerintahan-Politik

Pemkab Usulkan 839 PPPK/CPNS.

Pemerintahan-Politik

Seleksi CPNS, BKD Siapkan Rp 675 Juta.

Pemerintahan-Politik

Polemik Lelang Lemot, Sekda Ngaku Telah Panggil Kepala OPD.

Pemerintahan-Politik

Dishub Sediakan 20 Bis Balik Gratis.

Pemerintahan-Politik

Jelang Nataru, Pejabat Blusukan Pasar Tradisional.
error: