Magetan Today
Wardi alias Didek (44),warga jalan Widodo, Desa Mranggen, RT 10/ RW 02, Kecamatan Maospati dibekuk reserse mobile (Resmob) Polres Magetan di terminal Plaosan, bersama barang bukti 16 jerigen Arak Jowo (Arjo).
Belasan jerigen Arjo diangkut Avansa Nomor polisi (Nopol) AE 1275 PA atas nama STNK, Wahyu Tri Cahyono, Jalan Srikandi, Nomor 416 Kelurahan Sukowinangun, RT 02/RW 01, Kecamatan Magetan.
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka masuk wilayah Magetan pada dinihari. Nahas, sejumlah anggota Resmob yang patroli wilayah melihat mobil mencurigakan didepan terminal Plaosan.
Kepada Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, Wardi mengaku membeli Arjo dari Bekonang, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah, untuk dijual kembali ke sejumlah warung diwilayah Maospati. ” Satu jerigen untungnya Rp 120 ribu, karena tersangka ini membeli dari Bekonang Rp 200 ribu per jerigen,” kata AKBP Muslimin, Kapolres Magetan, Senin (21/5).
Polisi menahan tersangka Wardi berikut barang bukti 16 jerigen Arjo serta satu unit mobil Avansa Nopol AE 1275 PA. Tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. ” Tersangka kita tahan bersama barang bukti,” pungkas Kapolres Magetan.