Magetan Today
Hingga pertengahan tahun, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan belum menyerap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 230/PMK.07/2020 menyebut, Tahun ini Kabupaten Magetan dikucuri DBHCHT sebesar Rp 19.242.254.000,-
Jika dibanding tahun 2020 lalu, ada kenaikan kucuran anggaran DBHCHT untuk Kabupaten Magetan kurang lebih Rp 1,4 Miliar.
PMK Republik Indonesia Nomor 13/PMK.07/2020 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020, anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Magetan sebesar Rp 17.789.515.000,-.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala bagian Perekonomian Pemkab Magetan, Kartini, tidak merinci penyebab belum dibelanjakannya anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Magetan sebesar Rp 19 Miliar tersebut. ” Mohon doane insya Allah, tidak dalam waktu lama kegiatan sudah bisa dilaksanakan,” kata Kartini, Jumat (28/5).
Disinggung dapat menumpuk pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( SILPA) Tahun 2021, Kartini meminta semua pihak bersabar. ” Sabar sebentar, semua memerlukan proses,” ungkap Plt Kabag Perekonomian.
Kartini juga belum menjawab, ketika dikonfirmasi ada tidaknya kendala dalam pencairan DBHCHT hingga saat ini molor ditengah tahun anggaran.