Magetan Today
Satuan tugas (Satgas) disiplin protokol kesehatan, dibentuk Bupati Magetan Suprawoto diseluruh sendi masyarakat hingga kelompok terkecil dilingkup Pemkab Magetan.
Upaya ini untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta menegur setiap orang yang tidak patuh pada protokol kesehatan, mulai pemakaian masker, cuci tangan hingga bergerombol.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Setdakab Magetan kini tampak mengenakan pita warna gelap. Mereka adalah Satgas Disiplin Protokol Kesehatan yang dibentuk oleh Satuan Kerja (Satker) masing-masing.
Satgas ini berhak menegur ASN dilingkup Setdakab yang abai dengan protokol kesehatan, termasuk warga sipil yang berada diarea perkantoran Bupati, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah Perangkat daerah Kabupaten Magetan tersebut.
Kepala bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setdakab Magetan, Suwito, berharap seluruh ASN dan masyakat yang berada dilingkup Setdakab Magetan patuh pada protokol kesehatan agar tidak ditegur oleh Satgas. ” Satgas berhak menegur siapapun yang melanggar protokol kesehatan,” kata Suwito, Selasa (15/9).
Selain dilingkup Setdakab Magetan, Bupati Magetan Suprawoto berharap Satgas Disiplin Protokol Kesehatan dapat terbentuk hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) serta komunitas – komunitas masyarakat di Kabupaten Magetan. ” Bapak Bupati berharap, Satgas disiplin protokol kesehatan dapat terbentuk hingga tingkat RT serta komunitas – komunitas dalam masyarakat, agar kita dapat saling mengingatkan pentingnya pemakain masker, cuci tangan serta physical distancing,” jelas Kabag Humas dan Protokol Magetan.
Disisi lain, terbentuknya Satgas disiplin protokol keshatan merupakan kepatuhan Pemkab Magetan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 yang saat ini tengah gencar disosialisasikan oleh Pemprov Jatim hingga Pemkab dan Pemkot se- Jawa Timur sejak 14 September hingga 21 September mendatang.
Sedangkan di Kabupaten Magetan,Bupati Magetan telah menerbitkan Peraturan bupati ( Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan. ” Dalam Perbup 32 Tahun 2020, sanksi pelanggar protokol kesehatan adalah penyitaan KTP bagi perseorangan dan pencabutan izin bagi pelaku usaha,” pungkas Suwito, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Magetan.