Magetan Today
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) terkait protokol kesehatan (Protkes).
Setelah disodorkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Raperda Protkes kini diharmonisasi Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan.
Kepala bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan, Joko Risdiyanto, mengaku akan segera mengirim Raperda Protkes kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan agar dibahas oleh Legislator. ” Saat ini kita harmonisasi, jika selesai akan kita kirim ke DPRD Magetan,” ujar Kabag Hukum Setdakab Magetan, Jumat (29/1).
Raperda itu akan dimasukan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumas). ” Akan kita masukan dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014,” jelas Joko Risdiyanto.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono, mengamini jika pihaknya telah memasukan tambahan Materi pada Perda Nomor 3 Tahun 2014 atau Perda Sapujagat tersebut. ” Materi telah kita sodorkan kepada Bagian Hukum, mencakup penanganan Bencana alam maupun non alam,” kata Rudi Harsono melalui Fery Yoga Saputra, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Jumat (29/1).
Diharapkan, penambahan materi pada Perda Sapujagat akan mempertegas aturan publik sebagai upaya pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).