Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Minggu, 2 September 2018 - 14:02 WIB

Diduga Tabrak Perda KTR, Dukcapil Enjoy Pakai Smoking Area Untuk Toko.

Smoking Area Kantor Dinas Dukcapil Magetan Alih Fungsi Jadi Toko.

Smoking Area Kantor Dinas Dukcapil Magetan Alih Fungsi Jadi Toko.

Magetan Today
Menolak lupa, tepatnya 14 Agustus 2017, dalam sidang Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan, Legislatif mengesahkan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disaksikan mantan Bupati Magetan, Sumantri serta dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat se-Kabupaten Magetan.

Awalnya, terbitnya Perda KTR membawa angin segar terkait carut-marutnya pemanfaatkan smoking area atau ruang merokok yang terjadi di Kabupaten Magetan. Salah satunya, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan. Di kantor pelayanan publik ini, smoking area diubah fungsinya oleh OPD terkait menjadi toko.

Ironisnya, aturan yang dibuat Pemkab Magetan dan disetujui DPRD Kabupaten Magetan terkesan hanya omong kosong. Sebab, setahun diterbitkan Perda KTR terkesan tidak difungsikan. Buktinya, smoking area di kantor Dukcapil Kabupaten Magetan hingga kini masih jadi toko.

Padahal, pembuatan Perda menelan anggaran kurang lebih Rp 250 juta yang disedot dari uang rakyat atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan. ” Anggaran pembuatan Perda kurang lebih Rp 250 juta, ” kata Suratman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Minggu (2/9).

Suratman tidak menampik, Perda KTR yang telah disahkan Dewan setahun lalu terkesan muspro. OPD yang nekat merubah fungsi Smoking area tidak menggubris Perda yang disahkan bersama tahun 2017 lalu. ” Kami akan panggil mulai OPD penegak Perda serta OPD lain yang terlibat,” tegas Politisi Golkar tersebut.

Disisi lain, sejumlah masyarakat Kabupaten Magetan menuding Perda KTR yang dibuat Pemkab Magetan terkesan dagelan. OPD yang seharusnya patuh aturan malah menabrak Perda tersebut. ” Anggaran buatnya ratusan juta, setelah aturan jadi malah gak dipakai, dagelan- dagelan,” ujar Johan ( 40) yang mengaku warga Kecamatan Ngariboyo.

Sebagai informasi, selain tidak menggubris Perda KTR, Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan juga terkesan cuek dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Berita ini 315 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

RTLH Capai 7 Ribu Unit. Bupati Suprawoto : Ayo Selesaikan Bersama!

Berita Update

Jaga Solidaritas Dengan Wartawan, Pemkab Datangkan Dewan Pers

Berita Update

Temuan BPK TA 2019, Ketua Dewan : Harus Segera Dituntaskan!

Berita Update

Perbaikan Infrastruktur Dampak Banjir, Dinas PUPR Ajukan Dana Rp 15,8 Miliar.

Berita Update

Semangati Mario Aji Bupati Magetan Hadir Langsung Ke MotoGP Mandalika.

Berita Update

Bupati Tanggapi Keluhan Warga Banjar Panjang.

Berita Update

70 Tim Voli Berebut Piala Kapolres Cup 2018.

Berita Update

Bagian Pemerintahan Belum Terima Pengunduran Diri Wabup.
error: