Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 2 September 2018 - 14:02 WIB

Diduga Tabrak Perda KTR, Dukcapil Enjoy Pakai Smoking Area Untuk Toko.

Smoking Area Kantor Dinas Dukcapil Magetan Alih Fungsi Jadi Toko.

Smoking Area Kantor Dinas Dukcapil Magetan Alih Fungsi Jadi Toko.

Magetan Today
Menolak lupa, tepatnya 14 Agustus 2017, dalam sidang Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Magetan, Legislatif mengesahkan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disaksikan mantan Bupati Magetan, Sumantri serta dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat se-Kabupaten Magetan.

Awalnya, terbitnya Perda KTR membawa angin segar terkait carut-marutnya pemanfaatkan smoking area atau ruang merokok yang terjadi di Kabupaten Magetan. Salah satunya, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan. Di kantor pelayanan publik ini, smoking area diubah fungsinya oleh OPD terkait menjadi toko.

Ironisnya, aturan yang dibuat Pemkab Magetan dan disetujui DPRD Kabupaten Magetan terkesan hanya omong kosong. Sebab, setahun diterbitkan Perda KTR terkesan tidak difungsikan. Buktinya, smoking area di kantor Dukcapil Kabupaten Magetan hingga kini masih jadi toko.

Padahal, pembuatan Perda menelan anggaran kurang lebih Rp 250 juta yang disedot dari uang rakyat atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan. ” Anggaran pembuatan Perda kurang lebih Rp 250 juta, ” kata Suratman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Minggu (2/9).

Suratman tidak menampik, Perda KTR yang telah disahkan Dewan setahun lalu terkesan muspro. OPD yang nekat merubah fungsi Smoking area tidak menggubris Perda yang disahkan bersama tahun 2017 lalu. ” Kami akan panggil mulai OPD penegak Perda serta OPD lain yang terlibat,” tegas Politisi Golkar tersebut.

Disisi lain, sejumlah masyarakat Kabupaten Magetan menuding Perda KTR yang dibuat Pemkab Magetan terkesan dagelan. OPD yang seharusnya patuh aturan malah menabrak Perda tersebut. ” Anggaran buatnya ratusan juta, setelah aturan jadi malah gak dipakai, dagelan- dagelan,” ujar Johan ( 40) yang mengaku warga Kecamatan Ngariboyo.

Sebagai informasi, selain tidak menggubris Perda KTR, Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan juga terkesan cuek dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kabar CPNS 2018,Ini Rilis BKD Magetan

Hukum & Kriminal

Calon Pimpinan Dewan Dukung Kajari Bongkar Polemik Mobil Mewah Dirut PDAM.
Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suwata, Melakukan Monev Ke Sekolah Pelaksana PTM 100%. (Bayu Septian/Magetan).

Pendidikan

Capaian Vaksin Tinggi, Magetan Gelar PTM 100 %.

Pemerintahan-Politik

Hektaran Aset Pemkab Mangkrak

Pemerintahan-Politik

KPU Magetan Deteksi 8 ASN Jadi Anggota Parpol.

Pemerintahan-Politik

Sekwan Belum Terima Pengunduran Diri Nur Wahid.

Hukum & Kriminal

Magetan Belum Bebas Korupsi.

Pendidikan

Tahun 2021, Angkutan Gratis Pelajar Dilanjutkan.
error: