Magetan Today
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan terpaksa menghentikan layanan sementara untuk masyarakat mulai Senin, 23 Maret 2020.
Penutupan MPP Kabupaten Magetan tertuang dalam pengumuman Nomor 067/358/403.117/ 2020 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, selaku Penanggung Jawab MPP Kabupaten Magetan.
Untuk sementara waktu, layanan masyarakat dikembalikan kepada Instansi masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
Penutupan MPP Kabupaten Magetan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di Kabupaten Magetan.” Penutupan MPP sebagai tindak lanjut SE (Surat Edaran) Bupati tentang Kewaspadaan penyebaran virus Corona,” kata Sunarti Condrowati, Penanggung jawab MPP Kabupaten Magetan, Minggu (22/3).
Sebagai informasi, jumlah kunjungan MPP Kabupaten Magetan dihari biasa sangat besar. Kurang lebih 500 warga memanfaatkan layanan satu atap yang berada di lantai II (dua) Pasar Baru Magetan (PBM) Kabupaten Magetan tersebut.