Magetan Today
Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Magetan tentang Koperasi dan Penanganan Kemiskinan berjalan mulus dihadapan Eksekutif.
Tanggapan Pemerintah atas kedua Raperda tersebut juga adem ayem, artinya mendukung lahirnya kedua Perda tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Koperasi dan Kemiskinan, Dwi Aryanto, terlihat rilex membacakan jawaban fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Magetan atas tanggapan Bupati Magetan terkait lahirnya kedua Reperda tersebut.” Saran dan masukan Bupati Magetan akan kami perhatikan,” kata Dwi Aryanto membacakan jawaban Fraksi – fraksi DPRD Magetan. Selasa (4/9).
Rapat paripurna dengan agenda jawaban fraksi – fraksi DPRD Magetan berjalan singkat, tanggapan 8 fraksi DPRD Magetan, dirangkum dan dibacakan Ketua Pansus.
Pejabat (Pj) Bupati Magetan, Gatot Gunarso, mengaku mendukung lahirnya Perda Koperasi dan Kemiskinan yang digagas DPRD Kabupaten Magetan tersebut. ” Kemiskinan adalah masalah seluruh wilayah di Indonesia. Munculnya Perda sebagai media kita menyelesaikan masalah Kemiskinan di Kabupaten Magetan,” jelas Pj Bupati Magetan.
Disisi lain, Gatot Gunarso mengaku telah koordinasi dengan pemerintahan Magetan periode 2018-2023, Suprawoto- Nanik Endang Rusminiarti (Nanik Sumantri) terkat program pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Magetan. ” Program pemerintahan yang baru juga selaras dengan lahirnya Perda Kemiskinan, selain percepatan Pembangunan Infrastrur di Kabupaten Magetan,” terang Pj Bupati Magetan.
Sebagai informasi, Perda Kemiskinan sebagai respon data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, tentang jumlah warga miskin di Kabupaten Magetan mencapai 11,03% atau 69,240 dari jumlah penduduk Kabupaten Magetan 684.053 jiwa.