Magetan Today
Anggota reserse Polsek Maospati menggerebek warung kopi (Warkop) di Jalan Agung, Kelurahan/Kecamatan Maospati, yang dijadikan area mesum.
Hasilnya, pasangan haram tertangkap basah tengah berbuat mesum disiang bolong pada bulan suci ramadan. ” Kita pergoki ada yang lagi mesum di kamar, ” kata Kompol Basuki Dwi Koranto, Kapolsek Maospati, Minggu ( 27/5).
Polisi langsung menggiring Gatot ( 55) pemilik warung ke Mapolsek Maospati untuk dimintai keterangan. ” Pemilik warung berinisial G, kita bawa ke Polsek Maospati,” tegas Basuki Dwi Koranto kepada Magetan Today.
Kapolsek membeberkan, dari setiap orang yang menyewa kamar untuk mesum, pemilik warung mendapatkan upah Rp 20 ribu – Rp 25 ribu. ” Pemilik warung memberikan tarif Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu sekali pakai kepada penyewa kamar mesum tersebut,” jelas Kompol Basuki Dwi Koranto.
Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul. ” Kita jerat dengan pasal 296 KUHP,” pungkas Kapolsek Maospati.