Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, menyiapkan Peraturan bupati (Perbup) terkait Pembatasan sosial untuk desa Temboro, Kecamatan Karas, menyusul peningkatan jumlah pasien Corona Virus Disease (COVID-19) dari wilayah tersebut.
Suprawoto memilih melakukan pembatasan lokal Desa Temboro, sebab Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum berlaku untuk Kabupaten Magetan. ” Sementara sudah kita kaji bersama tim gugus Provinsi kemarin, sebaiknya PSBB Magetan jangan dulu. Kita lakukan pembatasan sosial di desa temboro dan Perbub sudah kita konsep,” kata Bupati Magetan, Minggu (26/4).

Dijelaskan Bupati Magetan, aktifitas keluar masuk desa dibatasi, jika tidak ada keperluan penting warga dilarang hilir mudik. “Tamu dari luar dilarang kecuali ada kepentingan dengan masyarakat seperi suplay sembako kebutuhan pokok dan lainya,” jelas Suprawoto.

Sebagai informasi, jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Magetan hingga periode Sabtu, 25 April 2020 sebanyak 30 orang. Dengan rincian, 8 orang sembuh, 1 Meninggal Dunia (MD), 21 orang masih menjalani perawatan medis.
Sebanyak 21 Positif COVID-19 berasal dari Desa Temboro, Kecamatan Karas yang terdiri 5 warga desa dan 16 santri Pondok Pesantren (Ponpes) setempat.