Magetan Today
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan, Abdul Azis, meminta warga Kabupaten Magetan melapor jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Panwaslu Kabupaten Magetan akan menindak tegas terlapor, jika memenuhi unsur pidana. ” Laporkan saja kepada Panwaslu Kabupaten Magetan, kami akan tindak tegas,” kata Abdul Azis, Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan, Senin (25/6).
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan, warga dapat dijerat UU Pilkada jika terbukti mempengaruhi pemilih menggunakan benda, uang tunai serta janji lainya. ” Ancaman hukumya jelas, Pasal 73 dan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana maksimal 36 bulan serta denda 1 Miliar,” jelas Abdul Azis.
Abdul Azis mengaku, hingga kini belum menerima laporan resmi pelanggaran Pilkada yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Tim Sukses maupun kader Paslon. ” Belum ada laporan resmi sampai hari ini, jika ada, laporkan saja,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, akan menyerahkan proses hukum kepada Panwaslu Kabupaten Magetan jika ada laporan masyarakat.” Kami akan serahkan ke Panwaslu, karena ini ranahnya UU Pemilu, ” pungkas Kapolres Magetan.