MAGETAN TODAY– Bupati Magetan Suprawoto melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menghadiri maupun mengadakan buka bersama selama bulan suci ramadhan.
Larangan itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/760/403.012/2022 Tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M Di Kabupaten Magetan.
Dikatakan pada nomor 5 (lima) SE Bupati, ” Pejabat dan Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri “.
SE Bupati Magetan diteken Suprawoto Jumat (1/4) malam. ” Baru malam ini tadi ditandatangani,” kata Permadi, Kabag Kesra, Setdakab Magetan, Jumat (1/4).
Dalam SE tersebut, juga ditegaskan penutupan Tempat Hiburan Malam ( THM) atau Karaoke selama bulan suci Ramadhan 1443 H. ” Tempat Hiburan Malam (Karaoke) agar menutup kegiatannya selama bulan suci ramadhan”, bunyi poin 15 (lima belas).