Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 1 April 2022 - 22:21 WIB

Bupati Magetan Keluarkan Edaran, ASN Dilarang Ikut Buka Bersama.

ASN Dilingkup Pemkab Magetan. ( Ist/MagetanToday).

ASN Dilingkup Pemkab Magetan. ( Ist/MagetanToday).

MAGETAN TODAY– Bupati Magetan Suprawoto melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menghadiri maupun mengadakan buka bersama selama bulan suci ramadhan.

Larangan itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/760/403.012/2022 Tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M Di Kabupaten Magetan.

Baca juga :   Paska Pengesahan RUU TPKS, Puan Maharani Minta Presiden Kirimkan Surpres

Dikatakan pada nomor 5 (lima) SE Bupati, ” Pejabat dan Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri “.

SE Bupati Magetan diteken Suprawoto Jumat (1/4) malam. ” Baru malam ini tadi ditandatangani,” kata Permadi, Kabag Kesra, Setdakab Magetan, Jumat (1/4).

Baca juga :   Bupati Magetan Tempatkan Rochmad Santoso Jadi Direktur RSUD Magetan.

Dalam SE tersebut, juga ditegaskan penutupan Tempat Hiburan Malam ( THM) atau Karaoke selama bulan suci Ramadhan 1443 H. ” Tempat Hiburan Malam (Karaoke) agar menutup kegiatannya selama bulan suci ramadhan”, bunyi poin 15 (lima belas).

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Jelang Nataru, Pejabat Blusukan Pasar Tradisional.

Pemerintahan-Politik

Bupati Lantik Sekda Hari Ini

Hukum & Kriminal

Berkas Korupsi Sampah DLH P-21.

Pemerintahan-Politik

Hibah APBD Rp 8,2 Miliar, Disnakan Mengaku Salah Input Data.

Peristiwa

Rumah Ambruk, Timpa Janda Tua

Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Di Kamar Mandi Pondok Pesantren.

Pariwisata

Buntut Wisatawan Tenggelam, Pemkab Wacanakan ” Lifeguard” Di Sarangan

Hukum & Kriminal

Trotoar Jadi Lahan Parkir, Perda No 3/2014 Mandul?
error: