Magetan Today
Praktik prostitusi berkedok Warung Kopi (Warkop) dibongkar Polsek Maospati, Rabu (4/4). Sri Sunarsih (40) warga RT 10/ RW 04 desa Malang, Kecamatan Maospati, digelandang ke Polsek Maospati, setelah menjalankan praktik asusila di Warkopnya Jalan Agung, Kelurahan / Kecamatan Maospati.
Polisi yang telah mengintai Warkop mesum tersebut, menggerebek sejumlah kamar dan menemukan pasangan bukan suami istri, berbuat asusila.” Kita tangkap basah pasangan bukan suami didalam kamar tersebut,” kata Kompol Basuki Dwi Koranto, Kapolsek Maospati, Kamis (5/4).
Sumber yang dihimpun, tersangka menerapkan sewa kamar sebesar Rp 20 ribu sekali pakai. Langganannya Pekerja Sex Komersial (PSK) yang mangkal di wilayah tersebut.” Keterangan saksi sekali sewa kamar tarifnya Rp 20 ribu,” jelas Kompol Basuki.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamanka uang tunai Rp 150 ribu serta seperangkat bantal dan sprei. ” Kita amankan uang tunai dan perangkat tidur,” ujar Kapolsek Maospati.
Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul. ” Kita jerat dengan pasal 296 KUHP,” pungkas Kompol Basuki Dwi Koranto.