Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Minggu, 23 Januari 2022 - 13:31 WIB

Sanksi Hukum Jika Pemerintah Membiarkan Jalan Rusak.

Kondisi Jalan Alternatif Barat - Karangrejo. (Norik/MagetanToday).

Kondisi Jalan Alternatif Barat - Karangrejo. (Norik/MagetanToday).

MAGETAN TODAY- Penyelenggara jalan dapat menjadi pesakitan jika membiarkan kerusakan jalan hingga mengakibatkan pengguna jalan celaka. Aturan ini termuat dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 24 ayat 1 (satu) menyebut, Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dilanjutkan ayat (2), Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Faktanya, media ini tidak menemukan papan informasi yang diberikan oleh penyelenggara jalan rusak di Kabupaten Magetan. Salah satunya di jalan penghubung Kecamatan Barat – Kecamatan Karangrejo.

Dengan kondisi jalan berlubang disana – sini dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas di jalur alternatif Barat – Karangrejo tersebut. Padahal ancaman kurungan penjara dan denda dapat dijeratkan kepada penyelenggara jika abai pada Pasal 24 UU LLAJ.

Baca juga :   Tahun 2021, Tujuh Paket Pekerjaan Tidak Rampung Tepat Waktu.

Tersebutkan pada pasal 237 UU LLAJ. Ayat 1 (satu), Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pun ayat (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Baca juga :   Cegah Korupsi, Kejari Magetan Sosialisasi PPS dan LA.

Sedangkan ayat (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dilansir dari https://jatimnesia.com/ Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan Didik Budiman belum merespon konfirmasi wartawan terkait perihal tersebut. Pesan singkat yang dikirim juga belum terbalaskan.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polemik Rekayasa Lalu Lintas, Dewan: Pertemukan Warga Dengan Konsultan.

Peristiwa

Mesin Pemenangan PRONA Mulai Bergerak.

Peristiwa

Korupsi Prokasih DLH, Jaksa Buru Aktor Intelektual.

Peristiwa

May Day, Kapolres Tidak Terima Pemberitahuan Demo Buruh.

Pemerintahan-Politik

7.423 Anggota Korpri Diminta Setor Sembako.

Peristiwa

Laka Kerja Pekerja Proyek Pasar Baru

Peristiwa

Wartawan Droping 20 Ribu Liter Air Bersih
Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suwata, Melakukan Monev Ke Sekolah Pelaksana PTM 100%. (Bayu Septian/Magetan).

Pendidikan

Capaian Vaksin Tinggi, Magetan Gelar PTM 100 %.
error: