Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Minggu, 23 Januari 2022 - 13:31 WIB

Sanksi Hukum Jika Pemerintah Membiarkan Jalan Rusak.

Kondisi Jalan Alternatif Barat - Karangrejo. (Norik/MagetanToday).

Kondisi Jalan Alternatif Barat - Karangrejo. (Norik/MagetanToday).

MAGETAN TODAY- Penyelenggara jalan dapat menjadi pesakitan jika membiarkan kerusakan jalan hingga mengakibatkan pengguna jalan celaka. Aturan ini termuat dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 24 ayat 1 (satu) menyebut, Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dilanjutkan ayat (2), Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Faktanya, media ini tidak menemukan papan informasi yang diberikan oleh penyelenggara jalan rusak di Kabupaten Magetan. Salah satunya di jalan penghubung Kecamatan Barat – Kecamatan Karangrejo.

Dengan kondisi jalan berlubang disana – sini dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas di jalur alternatif Barat – Karangrejo tersebut. Padahal ancaman kurungan penjara dan denda dapat dijeratkan kepada penyelenggara jika abai pada Pasal 24 UU LLAJ.

Baca juga :   PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari.

Tersebutkan pada pasal 237 UU LLAJ. Ayat 1 (satu), Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pun ayat (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Baca juga :   Terminal Maospati Masih Sepi Akan Pesanan Tiket Arus Balik.

Sedangkan ayat (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dilansir dari https://jatimnesia.com/ Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan Didik Budiman belum merespon konfirmasi wartawan terkait perihal tersebut. Pesan singkat yang dikirim juga belum terbalaskan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Mendikbud Dikabarkan Akan Ke Magetan, Ini Acaranya!

Berita Update

Lagi, 3 Warga Positif Korona.

Berita Update

Ke Magetan, Telaga Sarangan Jadi Jujugan Wisatawan.

Berita Update

Temuan BPK TA 2019, Ketua Dewan : Harus Segera Dituntaskan!

Berita Update

Ketua Dewan Pasang Badan Bagi Pelapor Calo P3K.

Berita Update

Proyek Tahunan, Rumah Burung Hantu Senilai Ratusan Juta

Berita Update

Dikucuri Rp 4,8 M, Proyek Stadion Dipecah 3 Kegiatan?

Berita Update

Naikan Tiket, Pemkab Poles Sarangan Besar-Besaran.
error: