Magetan Today
Nahas bagi Wakil bupati (Wabup) Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. SejakĀ 7 (tujuh) bulan dilantik sebagai Wabup Magetan, jatah Rumah dinas (Rumdin) belum terealisasi. ” Belum ada Rumdin untuk Wabup,” kata Dwi Astutik, Kepala bagian (Kabag) Umum, Setdakab Magetan, Kamis (21/2).
Padahal, hak Wabup mendapatkan rumdin diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 109, Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1), Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah disediakan masing – masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Pantauan Magetan Today, Wabup Nanik Endang Rusminiarti setiap hari hilir mudik dari rumah pribadinya di desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro menuju Kantor Wakil Bupati Magetan, Komplek Setdakab Magetan.
Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, mengamini jika Rumdin untuk Wabup belum disediakan sampai saat ini. ” Akan kami bahas untuk Rumdin Bu Wabup sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” ungkap Sekda Magetan.