Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 21 Februari 2019 - 17:40 WIB

7 Bulan Dilantik, Wabup Belum Dapat Rumdin

Nanik Endang Rusminiarti, Wabup Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Nanik Endang Rusminiarti, Wabup Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Nahas bagi Wakil bupati (Wabup) Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. SejakĀ  7 (tujuh) bulan dilantik sebagai Wabup Magetan, jatah Rumah dinas (Rumdin) belum terealisasi. ” Belum ada Rumdin untuk Wabup,” kata Dwi Astutik, Kepala bagian (Kabag) Umum, Setdakab Magetan, Kamis (21/2).

Padahal, hak Wabup mendapatkan rumdin diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 109, Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Disebutkan pada Pasal 6 Ayat (1), Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah disediakan masing – masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Pantauan Magetan Today, Wabup Nanik Endang Rusminiarti setiap hari hilir mudik dari rumah pribadinya di desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro menuju Kantor Wakil Bupati Magetan, Komplek Setdakab Magetan.

Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, mengamini jika Rumdin untuk Wabup belum disediakan sampai saat ini. ” Akan kami bahas untuk Rumdin Bu Wabup sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” ungkap Sekda Magetan.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Jelang Ramadan, Buceng Gono Bau Dilarung Di Telaga Sarangan.

Pemerintahan-Politik

Stadion Masih Penuh Sampah, Kadin Dikpora : Magetan Mau Jadi Apa?

Pemerintahan-Politik

CRV Bekas Dewan Jadi Mobdin Kepala Dinas.

Pemerintahan-Politik

Tunjangan Hari Raya ASN Disiapi Rp 33,3 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Bupati Sambangi Rakyat

Kesehatan

Jam Besuk Pasien RSUD Sayidiman Ditertibkan, Ini Aturanya!

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi DD Baleasri, Penyidik Kantongi Nama Calon Tersangka.

Pendidikan

Tahun 2021, Angkutan Gratis Pelajar Dilanjutkan.
error: