Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:40 WIB

PPKM, Lampu Papan Reklame Wajib Padam.

Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Magetan.

Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Magetan.

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberlakukan kebijakan pemadaman lampu papan iklan diwilayah Kabupaten Magetan.

Sebanyak 48 pemberitahuan telah dilayangkan DPMPTSP kepada pengelola papan iklan yang beroperasi di Kabupaten Magetan. ” Harus mematikan lampu penerangan reklame selama PPKM ” kata Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Rabu (21/7).

Jika sebelumnya pemberitahuan pemadaman lampu papan reklame berlaku hingga 20 Juli 2021, saat ini DPMPTSP Kabupaten Magetan akan mengirim surat perpanjangan hingga 25 Juli 2021 pada penerapan PPKM Level 4 Jawa – Bali. ” Ini akan kita buatkan kembali surat susulan,” ungkap Condrowati.

Disisi lain, DPMPTSP Kabupaten Magetan juga terus melakukan pengawasan pada papan reklame yang masa ijinnya berakhir. Namun operasi penertiban baru akan digelar paska PPKM.” Kalau terkait masa aktif, kemarin baru dilakukan rapat rencana aksinya. Rencana akan turun bersama-sama dengan tim yang lain setelah pelaksanaan PPKM,” pungkas Sunarti Condrowati.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Pemberdayaan Seniman Ditengah Pandemi Covid-19, Disparbud Gelar Orkes Dangdut Virtual.

Pemerintahan-Politik

Denda Telat Urus KTP,KK, Akta Kelahiran,Dihapus!

Pemerintahan-Politik

Sukses Tekan Konflik Sosial, Magetan Diganjar Penghargaan Gubernur Jatim.

Kesehatan

Satu Relawan Kesehatan Covid-19 Mundur, Dua Tidak Hadir

Hukum & Kriminal

PM Kafe Disegel Satpol PP

Kesehatan

Puluhan Model Jalani Tes Swab, Acara Dinkop-UM Potensi Jadi Cluster Baru.

Kesehatan

“Ojek Ibu Hamil”, Jadikan Magetan Terbaik se-Jatim.

Hukum & Kriminal

Atang Diwarisi Kasus Korupsi Plat Merah.
error: