Magetan Today
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh wajib dibayarkan perusahaan ditengah pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenegakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor :M/6/HI.00.01/V/2010 menegaskan, THR buruh wajib dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Rudy Harsono, mengaku telah meneruskan SE Menaker kepada perusahaan- perusahaan di Kabupaten Magetan. ” Sesuai surat edaran Menteri terkait THR, sudah kami kami tindak lanjuti yakni mengirim kepada perusahaan terkait,” kata Kadisnaker Kabupaten Magetan, Kamis (14/5).
Disisi lain, jika mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh. Perusahaan wajib memberikan THR atau pendapatan non upah wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari menjelang hari raya keagamaan, sesuai pasal 4 ayat (4).
Sedangkan Pasal 3 ayat 1 huruf (a) menyebutkan, besaran THR senilai 1 (satu) bulan upah. Upah yang dimaksud adalah gaji bersih tanpa tunjangan (clean wages) seperti yang tertera pada ayat 2 huruf (a) Permenker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda 5% (persen) dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Sanksi ini disebutkan pada Pasal 10 ayat (1) Permenker Nomor 6 Tahun 2016.