Magetan Today
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memastikan jika Rancangan peraturan daerah (Raperda) restribusi Taman Refugia Plaosan (TRP) telah selesai dimeja Legislatif.
Ketua DPRD Magetan, Sujatno, kini ganti menagih kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan terkait kabar Raperda tersebut. ” Kami sudah teken terkait Raperda Restribusi Taman Refugia Plaosan, artinya tugas kami selesai,” kata Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (25/2).
Sujatno berharap, Pemkab Magetan segera mengundangkan Raperda yang telah disetujui DPRD Kabupaten Magetan itu. ” Segera diundangkan, agar menjadi produk hukum yang sah,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Magetan.
Disisi lain, Ketua Dewan tidak ingin lambatnya aturan terkait restribusi Taman Refugia Plaosan berujung ke ranah hukum. ” Jangan sampai mengalir ke ranah hukum, karena lambatnya Raperda tersebut,” tegas Sujatno.
Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Magetan, Joko Risdiyanto, mengakui jika Raperda terkait restribusi Taman Refugia Plaosan hingga kini masih berada di Bagian Hukum dan dalam proses pengiriman ke Biro Hukum Pemprov Jatim untuk mendapatkan nomor registrasi. ” Ini masih proses pengiriman ke Biro Hukum Pemprov Jatim,” ujar Kabag Hukum.
Sebagai informasi, sejak diresmikan Bupati Magetan, Suprawoto, lima bulan lalu atau tepatnya 26 Oktober 2019, ternyata hingga kini Taman Refugia Plaosan belum memiliki payung hukum untuk menarik restribusi kepada wisatawan.
Sebagai gantinya, Pemkab Magetan mewajibkan pelancong membeli sayuran senilai Rp 10 ribu jika ingin masuk ke area TRP. Pemkab Magetan berlindung pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha, untuk menerapkan aksinya tersebut.
Data Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHP-KP) Kabupaten Magetan mencatat, jumlah wisatawan ke TRP terus membengkak, jika hari biasa 75 orang, Sabtu dan Minggu berkisar 750 sampai 1.000 orang.










