Home / Peristiwa

Jumat, 29 November 2019 - 12:33 WIB

Kepala Dinas DL, Selesai Dengan Teken Digital.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, Memaparkan Inovasi Teken Elektronik Kepada Bupati dan Jajaran Pimpinan Daerah serta Pelaku Usaha. (Norik/Magetan Today)

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, Memaparkan Inovasi Teken Elektronik Kepada Bupati dan Jajaran Pimpinan Daerah serta Pelaku Usaha. (Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Alasan pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) lagi Dinas Luar (DL) hingga berdampak molornya perijinan, kini dibuang oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Pemohon tetap akan mendapatkan berkas perijinan, meski Kepala dinas berada diluar kota, bahkan Luar Negeri.” Tidak ada hambatan sekarang, karena kita terapkan tandatangan elektronik, ” kata Sunarti Condrowati, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, Jumat (29/11).

Dijelaskan Condro, penerapan teken digital akan mempercepat layanan perijinan di Kabupaten Magetan. Berkas tidak akan menumpuk hanya karena pejabat berwenang tidak ditempat.” Setelah kami teliti, langsung kita teken digital melalui aplikasi DPM-PTSP. Selanjutnya pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik atau email,” jelasnya.

Bupati Magetan, Suprawoto, menyambut positif terobosan teken elektronik yang digagas DPM-PTSP Kabupaten Magetan. Kedepan, Bupati meminta aplikasi teken elektronik perijinan terkoneksi dengan OPD-OPD terkait. ” Masalah perijinan, kedepan saya meminta terkoneksi dengan Satpol PP, sebagai penegak Perda. Agar kita semakin mudah dan cepat mengambil tindakan, jika terjadi pelanggaran aturan daerah,” tegas Suprawoto, Jumat (29/11).

Bupati mendorong Kepala OPD, khususnya pelayanan publik untuk berinovasi, agar semakin mudah melayani masyarakat. ” Kepala OPD harus reaktif dengan teknologi, agar Magetan maju lebih cepat,” ungkap Suprawoto.

Sebagai informasi, DPM – PTSP Kabupaten Magetan memiliki berbagai macam layanan untuk masyarakat diantaranya, Pelayanan Perijinan Keliling (Pepeling) yakni Layanan penerbitan Ijin secara Mobile disejumlah lokasi. Layanan Antar Ijin Khusus (LA-ZIK) yakni layanan antar berkas perijinan kepada Difabel, Lansia serta pemohon dalam kondisi tertentu dan Weekend Servis yakni pelayanan permohonan ijin hari Sabtu.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Magetan Diganjar WTP

Hukum & Kriminal

#Sidang Korupsi Dana Hibah Panwaskab, Sewa Motor Operasional Panwascam Diduga Fiktif.

Pariwisata

Tiket Murah, Ikan Melimpah. Telaga Wahyu Surganya Pemancing.

Kesehatan

Pemkab Gratiskan Rapid Test Pelajar, Mahasiswa, Santri Hingga PNS

Pemerintahan-Politik

Siapkan Rp 2,5 Miliar, Harga Kaos Olahraga ASN Rp 250 ribu/Stel.

Pemerintahan-Politik

Face Off Habis Miliaran, Pagar Alun-Alun “Mrotoli”

Peristiwa

Catatan Bupati Magetan dari Mandalika.

Pemerintahan-Politik

Lima Pasar Hewan Dibuka Bertahap.
error: