Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:44 WIB

#Sidang Korupsi Dana Hibah Panwaskab, Sewa Motor Operasional Panwascam Diduga Fiktif.

Sidang Kasus Korupsi Panwaskab Di Pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya. ( Ist For Magetan Today)

Sidang Kasus Korupsi Panwaskab Di Pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya. ( Ist For Magetan Today)

Magetan Today
Sidang kasus dugaan penyelewengan dana Hibah Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magetan Tahun 2013/2014 senilai Rp 1 Miliar dengan terdakwa Mantan Ketua, Bendahara dan Sekretaris, digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri ( PN) Magetan, Senin ( 14/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan menghadirkan 3 Saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang sempat diberbantukan di Panwaskab Magetan kala itu. Mereka adalah, Joko Susilo ( DPM PTSP), Bambang Hari Wahyudi ( Bakesbangpol) dan Yasin Abdullah (DLH).

Fakta persidangan, Jaksa menemukan dugaan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif terkait penyewaan sepeda motor untuk 54 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang disajikan Panwaskab Magetan. ” SPJ-nya pakai pihak ketiga, faktanya mereka pakai motor sendiri-sendiri,” kata Agus Zaini, JPU Kejari Magetan, Selasa ( 15/10).

JPU belum dapat merinci nilai yang dicantumkan oleh para terdakwa, Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono pada SPJ untuk mengeruk uang Negara tersebut. ” Terkait Nilai sewa belum tersebutkan, karena kita memburu fakta Laporan fiktif tersebut,” jelas Agus Zaini kepada Magetan Today.

Sidang lanjutan perkara Joko Siswanto Cs, akan digelar, Senin (21/10) dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Magetan. ” Pekan depan kita lanjutkan,” ujar JPU Kejari Magetan.

Terpisah, Penasehat Hukum, Terdakwa Joko Siswanto dan Hariyanto, Mas Sri Mulyono, menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi Joko Susilo, saksi juga mencairkan dana Rp 107 juta, padahal tidak di benarkan bentuk pencairan seperti itu, sehingga joko Susilo sebagai saksi yang mencairkan anggaran juga harus bertangung jawab, sedangkan untuk saksi Yasin Abdulah yang berperan untuk mengeluarkan barang dan penerimaan barang terkait sepeda motor juga harus bertangung jawab, termasuk saksi Bambang Hari Wahyudi. ” Staf sebagai pelaksana juga berperan penting, sebab yang langsung memegang terkait sepeda motor untuk Panwascam,” Ungkap Mas Sri Mulyono.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Nissan Juke VS 3 Motor, 1 Tewas 3 Luka-Luka.

Berita Update

Hendak Gagahi Wanita Disabilitas, Residivis Dibekuk Polres Magetan.

Berita Update

Kominfo Ajak Bangun Pariwisata, Dongkrak Ekonomi Warga.

Berita Update

Ucapan Terima Kasih Untuk Joko Suyono, Dari Bupati dan Ketua Dewan.

Berita Update

Hina Panglima TNI, Netter @Galuh Setiyaji Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar.

Berita Update

Nasib Warem Maospati Tinggal Menghitung Hari.

Berita Update

Disparbud Gelar Ketoprak Virtual, Bupati Suprawoto Ikut Main.

Berita Update

Puting Beliung Terjang Magetan.
error: