Home / Berita Update / Kesehatan

Kamis, 9 Juli 2020 - 15:18 WIB

Pemkab Gratiskan Rapid Test Pelajar, Mahasiswa, Santri Hingga PNS

Hari Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Menjalani Pemeriksaan Kesehatan. ( Istimewa)

Hari Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Menjalani Pemeriksaan Kesehatan. ( Istimewa)

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menggratiskan pemeriksaan Rapid Test Covid-19 bagi pelajar, Santri, Mahasiswa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Magetan.

Syaratnya, pemohon wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Susunan Keluarga (KSK) sebagai warga Kabupaten Magetan.

Selain itu, pencari keterangan Rapit Test Covid-19 juga menyertakan bukti seperti kartu pengenal atau surat keterangan sebagai pelajar, santri maupun calon Mahasiswa baru (Maba) yang hendak mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Sebagai dasar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan telah menerbitkan surat pemberitahuan nomor 445/2605/403.103/2020 Tentang Rapid Test Covid-19 sejak 6 Juli kemarin. ” Jika ketersediaan alat masih tersedia, semua yang masuk kriteria akan difasilitasi secara gratis,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Magetan Hari Widodo melalui Didik Setyo Margono, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular ( P2PTM) Dinkes Magetan, Kamis (9/7).

Sedangkan untuk kalangan ASN, rapid test juga akan digratiskan jika ada tugas Kedinasan keluar kota atau ASN luar kota yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) diwilayah Kabupaten Magetan. ” ASN yang ada keperluan tugas kedinasan akan kami fasilitasi untuk pemeriksaan rapid test diseluruh Puskesmas se- Kabupaten Magetan,” ungkap Didik Setyo Margono.

Sebagai informasi, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp 150 ribu rupiah.

SE yang diteken Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Bambang Wibowo tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kota/Kabupaten, Direktur RSUD serta sejumlah asosiasi lembaga Medis se- Indonesia.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Proyek Talud Twinroad Disiapi Rp 1,8 Miliar.

Berita Update

60% Pejabat Pemkab Belum Lapor Kekayaan Ke KPK.

Berita Update

Pabrik Triplek Kedungguwo Terbakar

Berita Update

Yayasan Dompet Dhuafa Kirim Bantuan Penyemprotan Desinfektan

Berita Update

Kejari Magetan Siap Mendukung Satgas 53 Bentukan Jaksa Agung RI.

Berita Update

Bupati Magetan Apresiasi Peran Media

Berita Update

Puluhan ASN “Bekas” Sekdes Ingin Kembali Jadi Sekdes.

Berita Update

Mimpi Widhi Angkat Derajat “Wong Cilik”
error: