MAGETAN TODAY – Perhutani menutup jalur pendakian Gunung Lawu via Cemorosewu Kabupaten Magetan, Jawa Timur Rabu, 16 September 2026.
Larangan mendaki gunung Lawu dimulai, Senin, 14 September 2026 hingga tidak ada batasan waktu.
Perhutani menerbitkan Surat Edaran (SE) Perhutani Nomor : 0477/043.7/LWU/2026 sebagai Regulasi pelarangan tersebut.
” Maka untuk mengantisipasi risiko bahaya bagi keselamatan dan keamanan pendaki Gunung Lawu Via Cemorosewu, bersama ini kami sampaikan. Jalur pendakian Gunung Lawu via Cemorosewu ditutup sementara untuk seluruh aktivitas pendakian, terhitung mulai tanggal 14 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan” kata Administratur/KKPH Lawu DS, Mada Yuwono Hadhi.
Selama penutupan jalur, Perhutani bersama petugas gabungan dan tim relawan akan melaksanakan pemadaman api yang saat ini membakar sebagian kawasan gunung Lawu.
” Akan berfokus pada upaya pemadaman api, pemantauan kondisi, dan penyisiran jalur.” rincinya.
Mada melarang keras masyarakat melakukan pendakian melalui jalur ilegal manapun karena berbahaya bagi keselamatan pendaki itu sendiri.
” Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dihimbau dengan sangat agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan pendakian secara ilegal.” Pungkasnya.










